Bandarlampung (ANTARA) - PTPN VII menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar webinar antkorupsi bertajuk Antikorupsi : Gratifikasi & Whistle Blowing System (WBS).
"Kami menggelar acara ini untuk memperteguh semangat perilaku jujur dan berintegritas dalam menerapkan budaya antikorupsi yang menjadi menjadi komitmen selama ini," kata Direktur PTPN VII, Ryanto Wisnuardhy, di Bandarlampung, Selasa.
Ia menyebutkan, PTPN VII secara konsisten telah melakukan penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).
Menururnya, indikator paling normatif dan mudah dilihat dari perusahaan sehat adalah mencatat laba atau keuntungan.
Tetapi, lanjutnya, lebih dari sekadar laba, indikator yang membuat sangat optimistis adalah komitmen dari segenap insan PTPN VII dalam menerapkan GCG serta perilaku antikorupsi.
"Dasar-dasar penyelenggaraan GCG (Transparancy, Accountability, Responsibility, Independency dan Fairness) pada setiap proses bisnis manajemen telah memberikan dampak positif bagi kinerja PTPN VII," jelasnya.
Ryan mengatakan manajemen berhasil melakukan upaya-upaya transformasi, yang dimulai dengan strtegi penyelamatan.
Lalu, setelah cukup stabil, pihaknya melakukan upaya pemulihan. Dan memasuki tahun 2021, dimana perusahaan mulai membukukan laba, selanjutnya manajemen melakukan startegi keberlanjutan atau sustainable.
Ditambahkan Ryanto, saat ini Kementerian BUMN yang me-launching AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) sebagai tata nilai utama pada seluruh entitas BUMN di bawah Kementerian BUMN, termasuk PTPN Group atau PTPN VII.
"AKHLAK secara etimologi bahasa memiliki makna yang sangat baik karena berada pada nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. AKHLAK adalah panduan terbaik dalam berinteraksi yang secara harfiah bisa kita maknakan secara umum sebagai budi pekerti yang baik. AKHLAK memberi panduan hidup harmonis, jujur, hormat, dan nilai positif lainnya," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, penyelenggaraan Webinar Antikorupsi dengan tajuk Gratifikasi dan Whistle Blowing System (WBS) merupakan kerja sama antara PTPN VII dengan KPK RI, hal ini merupakan wujud komitmen manajemen PTPN VII untuk melakukan edukasi serta internalisasi penerapan GCG, perilaku antikorupsi hingga budaya AKHLAK yang akan sangat menunjang keberhasilan usaha dan akuntabilitas dalam jangka waktu yang panjang.
"Webinar antikorupsi pada kali ini juga merupakan amanah dari fungsi keberadaan komunikasi perusahaan dan program penyuluhan Tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) PTPN VII, dimana sebelumnya PTPN VII telah mendapatkan Sertifikasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan setiap tahunnya dilakukan dilakukan audit surveillance oleh kembaga eksternal untuk memastikan penerapan SMAP secara konsisten dan berkesinambungan," pungkasnya.
Berita Terkait
Rektor buka youth project VII SMA YP Unila 2024: bangun karakter dan gali potensi siswa
Jumat, 8 Maret 2024 6:01 Wib
PN Kotabumi diduga langgar prosedur pelaksanaan konstatering areal 461 ha milik PTPN VII
Rabu, 17 Januari 2024 20:34 Wib
PN Blambangan Umpu dinilai melakukan eksekusi di lahan PTPN VII tidak prosedural
Kamis, 14 Desember 2023 9:20 Wib
Putusan PN Blambangan Umpu dinilai salah tentukan lokasi terkait sengketa tanah 320 Ha PTPN VII Bungamayang
Selasa, 28 November 2023 19:32 Wib
Tolak konstatering, SPPN VII demo PN Blambangan Umpu
Rabu, 22 November 2023 19:27 Wib
PTPN VII salurkan dana PUMK Rp1,57 miliar di Bengkulu
Jumat, 17 November 2023 14:26 Wib
Peduli Palestina, karyawan PTPN III salurkan donasi melalui Dompet Dhuafa Waspada
Rabu, 1 November 2023 20:14 Wib
Polisi dan PTPN VII serahkan sarana air bersih di Lampung Selatan
Minggu, 27 Agustus 2023 16:04 Wib