DPRD temukan dugaan kebocoran PAD di Rejang Lebong

id Rejang Lebong

DPRD temukan dugaan kebocoran PAD di Rejang Lebong

Rapat dengar pendapat sopir angkutan pasir dengan DPRD Rejang Lebong, Senin, 15/11/2021. (Foto ANTARA/Nur Muhamad)

Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupetan Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menemukan dugaan kebocoran pendapatan asli daerah atau PAD dari tambang galian C di wilayah itu.

Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen usai melakukan dengar pendapat dengan puluhan sopir angkutan pasir di daerah itu, Senin, mengatakan berdasarkan data yang mereka kantongi material tambang yang dikeluarkan setiap bulannya tidak sebanding dengan pajak yang dibayarkan oleh pengusaha tambang.

"Kami berterima kasih dengan para sopir angkutan pasir dengan salah satu pemilik tambang hari ini sehingga terbuka, ternyata setelah kita cek PAD dibandingkan dengan barang tambang yang keluar sangat tidak sesuai. Maaf sampai hari ini nilainya sangat kecil, tahun ini nilainya tidak sampai Rp10 juta," kata dia.

Dia menjelaskan, dugaan kebocoran pajak tambang galian C ini terbuka manakala pihak pemilik tambang menyebutkan produksi per hari mencapai ratusan meter kubik dengan jumlah mobil angkutan yang keluar masuk mencapai 80 unit baik jenis dump truk, truk engkel maupun mobil pick-up jenis L300.

Kebocoran PAD sektor galian C ini kemungkinan terjadi pada lokasi tambang lainnya sehingga wajar jika pemda setempat tidak bisa mengalokasikan sejumlah kegiatan pembangunan jika desa atau kelurahan yang memiliki potensi tambang tapi sumbangan PAD nya kecil.

Untuk itu pihaknya sudah menyarankan pihak Pemkab Rejang Lebong bersama dengan dinas terkait lainnya guna membentuk tim khusus guna membongkar kebocoran pajak sektor pertambangan galian C daerah itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rejang Lebong Afni Sardi menjelaskan, jika pihaknya akan melakukan evaluasi keberadaan tambang galian C yang ada di Rejang Lebong guna mencari tahu perizinannya serta mengetahui apakah mereka ini membayar pajak atau tidak.

"Pajak sektor pertambangan galian C ini merupakan pajak potensial daerah, untuk tahun ini PAD sektor galian C anjlok tidak sesuai dengan produksi mereka sehari-hari. Hal ini terjadi karena mereka tidak jujur, kalau mereka melaporkannya kecil maka kecil pula pendapatan daerah pada hal potensi kita cukup banyak," jelas dia.

Guna mengecek keberadaan perizinan usaha tambang galian C yang beroperasi di Kabupaten Rejang Lebong pihaknya kata dia, akan berkoordinasi dengan Pemprov Bengkulu yang menerbitkan perizinan, jika nantinya sudah didapat maka akan segera dilakukan pengecekan termasuk besaran pajak yang dibayarkan setiap bulannya.

Sebelumnya Kabid Penagihan dan Pendapatan BPKD Rejang Lebong Emir Pasha menyebutkan, besaran pajak yang dikenakan kepada para pelaku usaha pertambangan galian C ini dibagi menjadi dua kategori, untuk pelaku usaha skala perorangan dikenakan pajak galian C sebesar 20 persen dari harga satuan per kubik.

Sedangkan untuk usaha skala perusahakan dikenakan pajak sebesar 25 persen dari harga satuan per kubik.

Adapun jenis bahan tambang yang pajaknya ditarik oleh daerah ini antara lain, pasir bangunan, pasir urug, batu kali dan batu gunung, pasir dan batu (sirtu), kerikil (koral). Selanjutnya tanah liat untuk bahan batu bata dan tanah liat untuk industri semen, serta tanah timbun.***1***

Uploader : Angga Pramana