Australia didesak tunjukkan bukti kepemilikan gugusan Pulau Pasir

id Australia, NTT, Kota Kupang,gugusan pulau pasir

Australia didesak tunjukkan bukti kepemilikan gugusan Pulau Pasir

Tangkapan layar dari Facebook Ferdi Tanoni gugusan Pulau Pasir yang disengketakan. ANTARA/Kornelis Kaha

Kupang (ANTARA) - Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) meminta Pemerintah Australia menunjukkan bukti kepemilikan yang sah atas gugusan Pulau Pasir (Ashmore and Cartier Island) yang saat ini masih disengketakan namun sudah diklaim milik negara tersebut.

"Mereka hanya mengklaim bahwa itu milik mereka, padahal tidak ada bukti yang bisa mereka tunjukkan bahwa itu adalah milik mereka," kata Ketua YPTB Ferdi Tanoni, di Kupang, Senin.

Ferdi dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya sudah sejak lama mendesak agar Australia menunjukkan bukti dari kepemilikan itu, namun hingga saat ini hasilnya nol.

Ferdi menambahkan bahwa masyarakat NTT khususnya sangat mendukung upaya memberantas illegal fishing, tetapi tidak dengan memberantas nelayan tradisional di Laut Timor.

Ferdi yang selama ini berjuang untuk mendapatkan hak rakyat di Celah Timor ini, mendesak Pemerintah Australia juga Indonesia untuk segera memberikan bukti yang sah terhadap kepemilikan Australia atas Pulau Pasir.

“Kami rakyat Rote, Sabu, dan Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia mendesak Australia untuk segera memberikan bukti yang sah terhadap kepemilikan Australia atas gugusan Pulau Pasir/Ashmore and Cartier Island. Dengan demikian seluruh urusan ini juga dapat segera kita akhiri,” ujar dia.

Menurut dia, jika Australia tidak memberikan bukti yang sah atas kepemilikan gugusan Pulau Pasir/Ashmore and Cartier Island, maka pihaknya meminta agar semua nelayan baik dari Australia dan Indonesia tidak boleh melaut di daerah yang masih disengketakan itu.

Menurut Ferdi, selama ini, perjanjian-perjanjian yang dibuat terkait urusan Pulau Pasir ini salah, hanya untuk menguntungkan Australia, karena itu harus dibatalkan.

"Kapal nelayan tradisional di Laut Timor yang berukuran antara 5-15 GT, tetapi Australia membuat perjanjian dengan Indonesia bahwa kapal-kapal yang boleh memasuki gugusan Pulau Pasir tidak boleh gunakan motor. Hanya perahu layar saja yang boleh melintasi gugusan Pulau Pasir dan mereka disebut nelayan tradisional,” katanya pula.

Ferdi membeberkan, penangkapan teripang dan ikan dasar laut pun ada perjanjiannya. Sayangnya perjanjian ini lebih menguntungkan Australia.

"Ingat bahwa dasar Laut Timor merupakan hak Indonesia, dan air beserta ikan yang berenang merupakan milik Indonesia," ujar dia lagi.