Joe Biden tunjuk mantan wali kota New Orleans pimpin proyek infrastruktur

id Biden,infrastruktur,AS

Joe Biden tunjuk mantan wali kota New Orleans  pimpin proyek infrastruktur

Presiden Amerika Serikat Joe Biden (29/10/2021). (REUTERS/GUGLIELMO MANGIAPANE)

Washington (ANTARA) - Presiden Joe Biden telah menunjuk mantan Wali Kota New Orleans Mitch Landrieu untuk mengawasi rencana proyek infrastruktur senilai 1 triliun dolar AS (Rp14,2 kuadriliun), Gedung Putih mengatakan pada Minggu (14/11).

Landrieu, juga mantan letnan gubernur Louisiana dari Partai Demokrat, memimpin New Orleans dari 2010 hingga 2018. Dia memainkan peran penting dalam membantu kota pulih dari Badai Katrina yang menghancurkan pada 2005.

DPR meloloskan paket perbaikan jalan raya, broadband (pita lebar), dan infrastruktur lainnya senilai 1 triliun dolar AS awal bulan ini. Paket itu disahkan oleh Senat pada Agustus.

Biden akan menandatangani undang-undang infrastruktur pada Senin dalam sebuah upacara yang diharapkan menarik politisi Demokrat dan beberapa politisi Republik yang berperan penting dalam mengesahkan undang-undang tersebut.

RUU tersebut diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja di seluruh negeri dengan menyebarkan miliaran dolar kepada pemerintah negara bagian dan lokal untuk memperbaiki jembatan dan jalan yang runtuh, dan memperluas akses internet pita lebar ke jutaan orang Amerika.

Usulan terpisah senilai 1,75 triliun (Rp24,9 kuadriliun) bertujuan untuk memperluas jaring pengaman sosial di Amerika Serikat dan mendorong kebijakan perubahan iklim.

Biden telah menghabiskan beberapa bulan terakhir untuk mempromosikan manfaat dari kedua undang-undang tersebut. Gedung Putih mengatakan proyek itu tidak akan menambah tekanan inflasi.

RUU infrastruktur telah menjadi pengalih perhatian partisan. Partai Republik mengeluh bahwa Demokrat yang mengendalikan Dewan Perwakilan Rakyat menunda pengesahannya untuk memastikan dukungan partai untuk kebijakan sosial dan undang-undang perubahan iklim, yang ditolak oleh Partai Republik.

Sumber: Reuters