KPK menelusuri aliran uang ke orang kepercayaan Zumi Zola

id KPK,APIF FIRMANSYAH,ZUMI ZOLA,RAPBD JAMBI

KPK menelusuri aliran uang ke orang kepercayaan Zumi Zola

Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto (kiri) dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/11/2021) terkait pengumuman dan penahanan tersangka Apif Firmansyah, orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. ANTARA/HO-Humas KPK

Adapun total yang telah dikumpulkan oleh Apif sekitar Rp46 miliar, dari jumlah uang tersebut sebagaimana perintah Zumi, sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang "ketok palu" pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran uang yang diterima tersangka Apif Firmansyah (AF) selaku orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

KPK memeriksa 10 saksi untuk tersangka Apif di Gedung Polda Jambi, Kota Jambi, Jumat, dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain masih terkait dengan pengesahan APBD Jambi Tahun Anggaran 2017/2018 dan dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka AF disertai adanya pemberian uang oleh tersangka AF ke beberapa pihak yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Sepuluh saksi, yakni Wakil Bupati Sarolangun, Jambi Hilallatil Badri, empat Anggota DPRD Jambi 2014-2019 Muntalia, Budi Yako, Rudi Wijaya, dan Suprianto.

Selanjutnya, RD Sendhy Hefria Wijaya selaku karyawan PT Athar Graha Persada, Veri Aswandi dari pihak swasta, Basri selaku staf logistik PT Athar Graha Persada, Muhammad Imaduddin selaku Direktur PT Athar Graha Persada, dan wiraswasta Deki Nander. KPK telah mengumumkan Apif sebagai tersangka pada Kamis (4/11).

Baca juga: KPK panggil 10 saksi kasus pengesahan RAPBD Jambi 2017

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Apif sebagai orang kepercayaan dan representasi dari Zumi di mana saat Zumi maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi pada 2010, Apif selalu mendampingi Zumi melakukan kampanye.

Saat Zumi terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, Apif semakin dipercaya untuk mendampingi, membantu, dan mengurus berbagai kegiatan dinas sampai dengan keperluan pribadi Zumi.

Berlanjut hingga Zumi terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021, Apif kembali dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi, di antaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah "fee" proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.

Kemudian sejumlah uang yang terkumpul tersebut diberikan kepada Zumi dan keluarganya termasuk untuk keperluan pribadi Apif.

Baca juga: KPK konfirmasi tujuh saksi pengaturan proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin

Adapun total yang telah dikumpulkan oleh Apif sekitar Rp46 miliar, dari jumlah uang tersebut sebagaimana perintah Zumi, sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang "ketok palu" pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.

KPK juga menduga Apif menerima dan menikmati uang sekitar Rp6 miliar untuk keperluan pribadinya dan yang bersangkutan saat ini sudah mengembalikan Rp400 juta ke KPK.

Atas perbuatannya, tersangka Apif disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.