Pelaku pembunuhan di Samosir terancam dua tahun penjara

id Samosir

Pelaku pembunuhan di Samosir terancam dua tahun penjara

Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon menunjukkan sebuah parang yang digunakan tersangka BAS (41) membunuh korban Sampe Raja. (ANTARA/HO)

Medan (ANTARA) - Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon mengatakan tersangka BAS (41) seorang petani pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap korban Sampe Raja hingga tewas terancam hukuman 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan penjara.

"Tersangka BAS warga Desa Sihusapi, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara melanggar Pasal 351 KUH Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan penjara," ucap Josua, dalam keterangan tertulis, Senin.

Kapolres Samosir mengatakan hal itu, dalam kegiatan Press Release, Sabtu (6/11).

Kapolres menyebutkan, tersangka juga melakukan penganiayaan terhadap korban Kostaria Simarmata hingga mengalami luka yang cukup parah dan dirawat di RSU Hadrians Sinaga Pangururan.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi Sabtu (16/10) sekira pukul 20.00 WIB, di Desa Sihusapi, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.Saat itu korban Kostaria Simarmata bersama suaminya Sampe Raja Situmorang sedang makan dengan tersangka BAS di dalam rumah.

"Kemudian setelah selesai makan, korban Sampe Raja menyuruh tersangka untuk meminum obat, namun BAS tidak menjawab," ujarnya.

Josua mengatakan, selanjutnya Sampe menyuruh Kostaria untuk keluar rumah dikarenakan tersangka sedang marah.

Kostaria keluar dari rumah dan pergi menuju halaman depan.Kemudian Kostaria merasa khawatir terhadap Sampe, dan kembali masuk ke dalam rumah. Saat di dalam rumah melihat tersangka sedang memukul kepala bagian belakang Sampe berulang-ulang dengan sepotong kayu bekas gagang cangkul.

Kostaria mencoba melerai tersangka, namun Kostaria juga dipukuli berulang kali hingga berlumuran darah dan lari menyelamatkan diri meminta bantuan kepada warga.

"Warga yang datang ke rumah Kostaria, dan melihat korban Sampe tergeletak dengan posisi telungkup di halaman rumah, tidak bergerak lagi dan kepalanya ditutup rumput.

Masyarakat yang melihat peristiwa tersebut, melapor kepada Kepala Desa Sihusapi dan Polsek Simanindo, dan menangkap tersangka serta mengamankan barang bukti berupa satu buah parang, satu buah kampak, satu buah mata babat terbuat dari besi, dan tiga potong batang kayu yang ada bercak merah," demikian Kapolres Samosir.

Uploader : Angga Pramana