KPK konfirmasi PNS Banyuasin soal pengaturan pemenang proyek

id Korupsi banyuasin, korupsi proyek banyuasin, kpk, lembaga antirasuah,Kpk periksa pns

KPK konfirmasi PNS Banyuasin soal pengaturan pemenang proyek

Arsip Foto - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021) terkait penetapan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021. ANTARA/HO-Humas KPK/am.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dan menanyakan kepada tujuh orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan terkait dugaan pengaturan pemenangan proyek barang dan jasa tahun anggaran 2021.

"Seluruh saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan beberapa proyek pekerjaan yang dilakukan oleh tersangka SUH di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Ketujuh PNS tersebut ditanyai lebih jauh oleh penyidik lembaga antirasuah perihal dugaan adanya pengaturan untuk memenangkan perusahaan SUH dalam mengerjakan proyek yang dimaksud.

Ketujuh orang PNS yang diperiksa oleh tim penyidik KPK tersebut yakni Danang Eko Suwandi, Wedyanto, Sandey, Hendra, Hazabirin, Hardiansyah dan Suhendro, terkait tersangka Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori.

Sebagai tambahan informasi, selain Herman Mayori, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SUH).

KPK menjelaskan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin pada 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Untuk melaksanakan berbagai proyek itu, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa.

Dalam operasi tangkap tangan di Kabupaten Musi Banyuasin, KPK mengamankan uang senilai Rp270 juta. Uang itu diduga telah disiapkan oleh Suhandy yang nantinya diberikan pada Dodi melalui Herman dan Eddi. Selain itu, di Jakarta, KPK juga mengamankan uang Rp1,5 miliar dari ajudan Dodi Reza.