Jasa Raharja dan Kepolisian edukasi pelayanan kepada masyarakat

id Jasa Raharja, edukasi layanan

Jasa Raharja dan Kepolisian edukasi pelayanan kepada masyarakat

Jasa Raharja tengah melakukan edukasi layanan. ANTARA/HO-Jasa Raharja.

Program asuransi yang dijalankan Jasa Raharja yaitu UU No. 33 Tahun 1964 adalah program perlindungan terhadap resiko kecelakaan yang terjadi pada penumpang angkutan umum, katanya

Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Jasa Raharja Perwakilan Metro Rudi Yanto bersama Kanit Laka Lantas Lampung Tengah Ipda Suhendra Catur Putra mengedukasi masyarakat tentang pelayanan dan manfaat Jasa Raharja dan penanganan kecelakaan lalulintas.

"Tugas Jasa Raharja memberikan santunan bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan UU no. 33 dan 34 Tahun 1964 dengan cara menghimpun, mengelola iuran wajib dari penumpang alat angkutan umum darat, laut dan udara serta sumbangan wajib dari pemilik kendaraan bermotor," ujar Kepala Jasa Raharja Perwakilan Metro, Rudi Yanto melalui keterangan tertulis, di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan, tidak hanya itu dalam kesempatan ini juga membahas peran unit laka lantas dalam proses evakuasi korban serta kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan,  termasuk cara pengurusan administrasi hukum berupa laporan polisi.

"Program asuransi yang dijalankan Jasa Raharja yaitu UU No. 33 Tahun 1964 adalah program perlindungan terhadap resiko kecelakaan yang terjadi pada penumpang angkutan umum. Kemudian UU No. 34 Tahun 1964 adalah program perlindungan tanggung jawab kepada pihak ketiga yang berada di luar kendaraan yang menimbulkan kecelakaan," katanya.

Menurutnya, prosedur klaim hal perlindungan pun sangat mudah, masyarakat harus melaporkan kecelakaan ke kepolisian dan kemudian Jasa Raharja akan memproses pembayaran karena sudah sinergi secara online dengan kepolisian, BPJS, rumah sakit dan Dukcapil. 

"Untuk besarnya jaminan perlindungan Jasa Raharja sendiri berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 dan 16/PMK.10/2017 tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara yaitu meninggal dunia: Rp50 juta, cacat tetap (maksimal): Rp50 juta, perawatan (maksimal): Rp20 juta bagi angkutan darat dan laut, Rp25 juta bagi angkutan udara," katanya.

Ia melanjutkan penggantian biaya penguburan (tidak mempunyai ahli waris) Rp4 juta, manfaat tambahan penggantian biaya P3K: Rp1 juta, manfaat tambahan penggantian biaya ambulans: Rp 500 ribu.