Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Lampung melimpahkan berkas SRW, tersangka perkara korupsi kegiatan belanja makanan dan minuman rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan kegiatan belanja makanan dan minuman rapat paripurna tahun anggaran 2019-2020.
"Berkas dinyatakan lengkap dan hari ini telah kita limpahkan tersangka SRW ke Pengadilan Tanjungkarang untuk segera disidangkan," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pringsewu, Median Suwardi saat dikonfirmasi dari Bandarlampung, Senin.
Dia melanjutkan untuk saat ini yang dilimpahkan ke persidangan baru satu orang selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan tersebut.
"Penyidik nantinya tetap melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada tersangka lain. Sementara kita tunggu proses persidangan dulu," kata dia.
Median menambahkan dalam perkara tersebut, pihaknya telah menyiapkan sebanyak 30 orang saksi. Jaksa yang akan menyidangkan perkara tersebut juga berjumlah sebanyak empat orang.
"Berdasarkan berkas ada 30 saksi. Tapi kita tunggu lagi proses persidangannya ke depan," kata dia lagi.
Kejari Pringsewu menetapkan SRW sebagai tersangka kasus korupsi "mark up" biaya pada kegiatan belanja makanan dan minuman rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan kegiatan belanja makanan dan minuman rapat paripurna tahun anggaran 2019-2020.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan dua alat bukti dalam perkara tersebut.
Besaran anggaran pada kegiatan tersebut tahun anggaran 2019 sebesar Rp576.020.000 dan tahun anggaran 2020 sebesar Rp519.750.000.
Penetapan terhadap tersangka saat menjabat sebagai Kasubag Perlengkapan DPRD.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Bupati Lamsel tekankan pentingnya edukasi anti korupsi sejak dini
Rabu, 11 Desember 2024 8:01 Wib
Penasihat Hukum PT LEB nilai Kejati Lampung lakukan tindakan prematur
Selasa, 10 Desember 2024 17:16 Wib
Pemkot Bandarlampung kolaborasi dengan Kejari untuk cegah korupsi
Senin, 9 Desember 2024 22:30 Wib
Hari Antikorupsi Sedunia, KPK pamerkan barang rampasan kasus korupsi di Gedung Merah Putih
Jumat, 6 Desember 2024 12:46 Wib
Selebgram Hana Hanifah diperiksa Polda Riau terkait SPPD fiktif DPRD
Jumat, 6 Desember 2024 5:01 Wib
Kejaksaan ingatkan pegawai bank BUMN agar tidak lakukan korupsi
Kamis, 5 Desember 2024 14:03 Wib
KPK bekali pejabat pendidikan antikorupsi, ternyata 2 Pj ditangkap dalam dua bulan terakhir
Rabu, 4 Desember 2024 10:26 Wib
Pj Wali Kota Pekanbaru ditetapkan tersangka korupsi
Rabu, 4 Desember 2024 5:43 Wib