Kejari Pringsewu limpahkan berkas tersangka kasus penggelembungan biaya rapat ke pengadilan

id Tersangka korupsi markup biaya, kejari pringsewu, pelimpahan tersangka korupsi,Pringsewu

Kejari Pringsewu limpahkan berkas tersangka kasus penggelembungan biaya rapat ke pengadilan

Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. (ANTARA/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Lampung melimpahkan berkas SRW, tersangka perkara korupsi kegiatan belanja makanan dan minuman rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan kegiatan belanja makanan dan minuman rapat paripurna tahun anggaran 2019-2020.

"Berkas dinyatakan lengkap dan hari ini telah kita limpahkan tersangka SRW ke Pengadilan Tanjungkarang untuk segera disidangkan," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pringsewu, Median Suwardi saat dikonfirmasi dari Bandarlampung, Senin.

Dia melanjutkan untuk saat ini yang dilimpahkan ke persidangan baru satu orang selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan tersebut.

"Penyidik nantinya tetap melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada tersangka lain. Sementara kita tunggu proses persidangan dulu," kata dia.

Median menambahkan dalam perkara tersebut, pihaknya telah menyiapkan sebanyak 30 orang saksi. Jaksa yang akan menyidangkan perkara tersebut juga berjumlah sebanyak empat orang.

"Berdasarkan berkas ada 30 saksi. Tapi kita tunggu lagi proses persidangannya ke depan," kata dia lagi.

Kejari Pringsewu menetapkan SRW sebagai tersangka kasus korupsi "mark up" biaya pada kegiatan belanja makanan dan minuman rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan kegiatan belanja makanan dan minuman rapat paripurna tahun anggaran 2019-2020.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan dua alat bukti dalam perkara tersebut.

Besaran anggaran pada kegiatan tersebut tahun anggaran 2019 sebesar Rp576.020.000 dan tahun anggaran 2020 sebesar Rp519.750.000. 

Penetapan terhadap tersangka saat menjabat sebagai Kasubag Perlengkapan DPRD.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.