KAI : Masa berlaku hasil RT-PCR menjadi 3x24 jam

id Lampung, kai, divre iv, tanjungkarang, karang, kereta api, kereta, pcr, rapid test, corona, covid, kereta penumpang, penumpang

KAI : Masa berlaku hasil RT-PCR menjadi 3x24 jam

KA. Rajabasa dan KA Sriwijaya (Antaralampung/ Document)

Ini berlaku untuk pengguna jasa angkutan kereta api. Para calon penumpang juga tetap diwajibkan menunjukan kartu vaksinasi minimal dosis tahap satu, dan memiliki surat negatif COVID-19 dengan surat hasil PCR yang berlaku 3x24 jam dan untuk rapid test

Bandarlampung (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan peraturan baru, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan SE. 92 tahun 2021 bahwa masa berlaku hasil RT-PCR dari 2x24 jam menjadi 3x24 jam. 

Surat Edaran nomor SE. 92 tahun 2021 mengatur tentang perubahan atas surat edaran Menteri Perhubungan nomor 89 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 pada 27 Oktober 2021. 

"Menteri Perhubungan kembali mengeluarkan surat edaran bahwa untuk surat keterangan hasil PCR berlaku 3x24 jam, yang sebelumnya 2x24 jam," kata Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih, Minggu.

Jaka mengatakan, dalam SE Kementerian Perhubungan nomor 92 tahun 2021 tidak terdapat perubahan yang sangat signifikan, dari syarat perjalanan, surat dan lainnya. 

Ia menjelaskan, sehubungan dengan hal tersebut di atas, syarat dan ketentuan perjalanan kereta api antar kota disesuaikan dengan adendum surat edaran Kementerian Perhubungan nomor SE. 92 tahun 2021 yang semula wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau di stasiun sebelum keberangkatan, kini wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau di stasiun sebelum keberangkatan. 

"Ini berlaku untuk pengguna jasa angkutan kereta api. Para calon penumpang juga tetap diwajibkan menunjukan kartu vaksinasi minimal dosis tahap satu, dan memiliki surat negatif COVID-19 dengan surat hasil PCR yang berlaku 3x24 jam dan untuk rapid test antigen berlaku 1x24 jam," katanya.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api:
1. Penumpang KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.
- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
- Bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
2. Penumpang KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.