Mataram (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal, mengeluarkan ancaman pecat terhadap Brigadir Polisi Kepala berinisial MN, oknum anggota yang melakukan penembakan terhadap rekan kerjanya, Brigadir Polisi Satu HT, hingga tewas.
"Saya selaku kepala Polda NTB akan memproses sesuai aturan yang berlaku, dengan tegas, dan saya pastikan oknum tersebut di proses pidana dan akan saya pecat sesuai dengan mekanismenya," kata Iqbal, di Mataram, Rabu.
Baca juga: Polda NTB menjelaskan motif oknum polisi tembak rekan kerja
Mekanisme dari pelanggaran yang dilakukan MN ini berkaitan dengan sanksi disiplin dan kode etik Polri sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 43/2004 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Bagi Anggota Polri.
Sanksi pecat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia ini diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Hal tersebut diatur dalam pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Polri.
Insiden penembakan yang dilakukan MN kepada HT ini terjadi pada Senin (25/10), di salah satu rumah yang beralamatkan di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.
Berdasarkan hasil olah TKP, korban diduga tewas pada pukul 11.20 Wita, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak dengan bersimbah darah. Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan.
Hasil itu dikuatkan dengan temuan di TKP, yakni dua selongsong peluru yang diduga berasal dari senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara. Aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini pun terungkap dari pengakuan MN.
Terkait dengan motif dari kasus pembunuhan ini diduga karena persoalan asmara. MN cemburu kepada HT yang diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya.
Berita Terkait
Puluhan pembalap nasional menjajal Sirkuit Mandalika
Sabtu, 2 Maret 2024 10:29 Wib
Real Count KPU: Prabowo-Gibran unggul di NTB
Jumat, 16 Februari 2024 9:20 Wib
Pertamina sebut video teks "All In Prabowo-Gibran" di SPBU Lombok dihacker
Selasa, 13 Februari 2024 22:43 Wib
Jaksa tuntut PPK proyek "marching band" lima tahun enam bulan penjara
Selasa, 6 Februari 2024 19:09 Wib
PPNS Keimigrasian titip penahanan WNA Korsel di rutan Polda
Rabu, 24 Januari 2024 18:08 Wib
Alokasi pupuk bersubsidi musim tanam 2024 di Lombok Tengah sebesar 23.489 ton
Selasa, 16 Januari 2024 13:29 Wib
Tim SAR evakuasi jasad korban tenggelam di pantai Lombok Timur
Selasa, 16 Januari 2024 11:18 Wib
Repnas Prabowo-Gibran tak khawatir adanya TGB dan Zulkielimansyah di NTB
Senin, 15 Januari 2024 5:40 Wib