Mulai besok KAI tak berlakukan PCR dan rapid test antigen

id ka rajabasa, kereta kuala stabasa, kuala stabasa

Mulai besok KAI tak berlakukan PCR dan rapid test antigen

KA. Rajabasa dan KA Sriwijaya (Antaralampung/ Document)

Bandarlampung (ANTARA) - Mulai tanggal 22 Oktober 2021, PT KAI tidak memberlakukan PCR dan rapid test antigen untuk penumpang kereta api lokal atau aglomerasi. 

Pemberlakuan peraturan baru sesuai dengan Surat Edaran Satgas no 21 tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan no 89 tahun 2021. 

"Mulai hari ini ada peraturan baru untuk pengguna jasa angkutan kereta api, baik kereta api antarkota maupun kereta api lokal," kata Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih, di Bandarlampung, Jumat.

Menurutnya, untuk kereta api antarkota penumpang wajib menunjukkan hasil negatif PCR (2x24 jam) atau rapid test antigen (1x24 jam), sedangkan kereta api dalam kota atau aglomenasi tidak diwajibkan menunjukkan surat PCR, rapid test antigen atau surat perjalanan lainnya. Peraturan ini berlaku untuk masyarakat umum yang akan menggunakan angkutan kereta api. 

Selain itu, para penumpang juga wajib dengan menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama, kecuali anak-anak di bawah 12 tahun. 

Lanjutnya, untuk anak-anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua atau keluarga, dengan menunjukkan bukti kartu keluarga. 

Jaka menjelaskan, pelaku perjalanan wajib dalam kondisi sehat. Khusus yang memiliki penyakit komorbit wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, sebagai pengganti kartu keterangan vaksin. 

"Peraturan ini akan berlaku pada hari ini di wilayah Divre IV Tanjungkarang," jelasnya