Wali Kota Medan siapkan pembangunan merata

id Medan

Wali Kota Medan siapkan pembangunan merata

Wali Kota Medan Bobby Nasution (kiri) berdiskusi ketika menghadiri rapat koordinasi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. (ANTARA/HO-Diskominfo Kota Medan)

Medan (ANTARA) - Wali Kota Medan, Bobby Nasution, mengaku akan menyiapkan pembangunan merata hingga ke pinggiran kota termasuk di kawasan Medan Utara.

"Salah satu isu strategis penataan ruang Kota Medan, yaitu perkembangan kota yang masih cenderung memusat di inti kota. Perlu pemerataan, khususnya kawasan Kota Medan bagian Utara," kata Bobby dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Sumut, Kamis (21/10)..

Hal ini terungkap ketika Wali Kota Medan menghadiri rapat koordinasi lintas sektor pembahasan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN di Jakarta.

Wali kota menerangkan, kawasan Utara Kota Medan telah ditetapkan sebagai pusat kota di bagian Utara dengan fungsi, di antaranya pusat kegiatan jasa dan perdagangan regional.

Ia melanjutkan, pusat pelayanan transportasi, pusat kegiatan sosial-budaya, dan pusat kegiatan industri serta pusat pertahanan keamanan.

"Sebagian besar arahan pengalokasian kawasan lindung di kawasan Utara. Hal ini tentu memerlukan penyesuaian rencana pembangunannya, mengingat Medan Utara mempunyai potensi yang dapat dikembangkan salah satunya 'Water Front City'," jelas Bobby Nasution.

Plt Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Abdul Kamarzuki, mengatakan ke depan RTRW akan menjadi satu kesatuan produk yang singkron.

"Nanti tidak ada lagi peraturan kepala daerah tentang tata ruang di luar produk RTR, seperti RTRW dan rencana detail tata ruang. Misalnya, menetapkan kawasan hutan terpisah melalui peraturan kepala daerah. Itu tidak bisa," katanya.

"Semuanya kita masukkan menjadi satu kesatuan di produk rencana tata ruang, maka pembahasan ini sangat penting untuk mensinkronkan berbagai kebijakan," tambah Abdul.

Pihaknya juga menggarisbawahi dengan ditetapkan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No.21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), lanjut dia menjadi syarat dasar sebelum mengurus persetujuan lainnya, seperti persetujuan lingkungan (PL) dan persetujuan bangunan gedung (PBG) .

"Jika suatu wilayah sudah mempunyai RDTR, maka otomatis diproses dengan terbitnya konfirmasi KKPR dalam waktu satu hari kerja," tutur dia.

"Jika tidak ada RDTR, bisa menggunakan produk RTR berjenjang dengan memerlukan analisis dan penilaian dokumen dalam waktu 20 hari kerja," terang Kamarzuki.

Uploader : Angga Pramana