Polres Serang tangkap mantan kades gelapkan dana desa

id Polres Serang

Polres Serang tangkap mantan kades gelapkan dana desa

Kabidhumas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga (kedua kanan) didampingi Satreskrim AKP David Adi Kusuma (kiri) dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi (kanan) memperlihatkan barang bukti berkas penggelapan dana desa

Serang (ANTARA) - Polres Serang Polda Banten berhasil menangkap mantan Kepala Desa Kepandean periode 2012-2018 berinisial YS (43) pada Sabtu (16/10) yang diduga  melakukan penggelapan dana desa sekitar Rp 500 juta lebih.
  
"Ya, benar bahwa Satreskrim Polres Serang Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan YS (43) yang merupakan mantan Kepala Desa Kepandean, kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat menggelar konferensi pers di Polres Serang. Kamis,
 
Penggelapan dana desa tersebut pelaku YS memerintahkan kepada bendahara desa untuk menarik dana yang ada di rekening desa, namun tidak disalurkan sesuai spesifikasi, bahkan ada juga proyek fiktif.
  
Shinto Silitonga juga menyebutkan bahwa utang negara itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi, di antaranya sebagai biaya menikahi dua isteri mudanya.
  
Selain digunakan untuk biaya menikah, tersangka juga menggunakan uang negara untuk bermain penggandaan uang.
  
Ditambah jumlah dana desa yang digunakan sekitar Rp150 juta.
  
Yang bersangkutan menggunakan uang korupsi untuk kepentingan pribadi dan penggandaan uang, jelas Shinto Silitonga.
  
Mantan Kepala Desa Kepandean tersebut ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Serang pada Sabtu (16/10) malam sekira pukul 19.00 WIB di Komplek Depag, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.
  
Adapun barang bukti penangkapan berupa dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dokumen Pencairan Dana Desa, print out Rekening Koran, SK pengangkatan Kepala Desa dan Laporan Realisasi Anggaran.
  
Akibat perbuatan tersangka, ia dikenakan hukuman sesuai dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  
Pihaknya mengapresiasi kepada Satreskrim Polres Serang yang telah berhasil mengungkap kasus korupsi dana desa ini.
  
Selanjutnya, kata dia, berharap Polres jajaran Polda Banten terus melakukan pengungkapan kasus seperti ini
  
Mari kita jaga uang negara agar tidak digunakan oleh oknum tertentu guna kepentingan pribadi.
  
Dan saya juga mengimbau kepada seluruh Kepala Desa yang ada di wilayah hukum Polda Banten agar menggunakan dana desa dengan sebaik-baiknya, jangan coba-coba korupsi, ujar Shinto Silitonga.

Uploader : Angga Pramana