Pemkab Rejang Lebong perpanjang penerapan PPKM level tiga

id Rejang Lebong

Pemkab Rejang Lebong perpanjang penerapan PPKM level tiga

Petugas Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong belum lama ini melakukan pembagian masker kepada masyarakat di daerah itu. (dok.Antarabengkulu.com)

Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di wilayah itu terhitung 19 Oktober hingga 8 November 2021.

Bupati Rejang Lebong, Syamsul Effendi di Rejang Lebong, Kamis mengatakan penerapan PPKM level 3 di Kabupaten Rejang Lebong tertuang dalam surat edaran bupati (SE) No.0712/ST COV19/RL/2021, tentang perpanjangan PPKM level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Perpanjangan PPKM level 3 di Kabupaten Rejang Lebong ini, kata dia, berdasarkan Instruksi Mendagri No.54/2021, tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

"Perpanjangan PPKM level 3 ini juga mempertimbangkan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Rejang Lebong yang masih berpotensi berkembang luas di masyarakat, maka demi keselamatan kita bersama serta sebagai bentuk pencegahan dan pengendalian COVID-19," kata dia.

Dengan diperpanjangnya PPKM level 3 berdasarkan SE Bupati rejang Lebong ini maka berbagai kegiatan seperti pelaksanaan resepsi pernikahan, hajatan dan lainnya dilakukan pembatasan peserta yang menghadirinya yakni sebanyak 50 persen dan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah mauupun perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan dilakukan secara terbatas dengan menerapkan protokol ketat.

Pelaksanaan kegiatan perkantoran atau tempat bekerja pemerintahan menerapkan pembatasan 50 persen WFH dan 50 persen WFO. Seterusnya ialah pembatasan aktivitas jual beli di pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB.

Dijelaskan dia, dengan diterbitkannya SE ini maka SE Bupati Rejang Lebong No.115/S COV19/RL/2021 tertanggal 5 Oktober 2021, tentang perpanjangan PPKM level 2 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan dinyatakan tidak berlaku.

Sementara itu, di tempat terpisah Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong, Syamsir menyebutkan perkembangan penyebaran kasus COVID-19 di daerah itu saat ini masih menyisakan empat kasus aktif yang kesemuanya tengah menjalani isolasi mandiri.

Secara akumulatif jumlah kasus COVID-19 di Rejang Lebong terhitung sejak Juni 2020 hingga 21 Oktober 2021 mencapai 3.454 kasus, di mana sebanyak 3.381 kasus dinyatakan sembuh, 69 kasus meninggal dunia dan empat kasus masih dalam pengawasan petugas kesehatan.

Sedangkan untuk jumlah sampel tes usap atau swab masyarakat Rejang Lebong yang sudah diperiksa di laboratorium mencapai 25.003 spesimen dengan hasil sebanyak 3.454 dinyatakan positif dan 21.649 sampel dinyatakan negatif.***3***

Uploader : Angga Pramana