Polri ungkap jaringan peredaran narkoba di Pelabuhan Bakauheni Lampung

id Narkoba pelabuhan bakauheni, dittipid narkoba bareskrim, mabes polri, narkoba sabu,narkoba bakauheni

Polri ungkap jaringan peredaran narkoba di Pelabuhan Bakauheni Lampung

Direktorat Tindak Pidana Narkoba ungkap kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung hasil pelaksanaan Operasi Kepolisian Yang Ditingkatkan (KYD). Pengungkapan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty

Pelabuhan Bakauheni menjadi jalur utama transportasi narkoba dari Sumatera sebagai pintu masuk ke Pulau Jawa.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung dengan menangkap 19 tersangka dan menyita 62,9 kilogram sabu-sabu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, mengatakan Pelabuhan Bakauheni menjadi jalur utama transportasi narkoba dari Sumatera (Aceh, Riau, Sumatera Utara, dan Jambi) sebagai pintu masuk ke Pulau Jawa.

"Kami memutuskan melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan bekerja sama Ditsatwal Baharkam Polri melibatkan anjing pelacak dalam mendeteksi kendaraan atau orang yang melintas yang diduga membawa narkoba," kata Krisno.

Dalam pengungkapan ini, kata Krisno, pihaknya juga bekerja sama dengan Direktorat Narkoba Polda Lampung serta Polres Lampung Selatan. Operasi gabungan ini berlangsung dari tanggal 20 September sampai dengan 19 Oktober 2021.

Dalam periode selama hampir satu bulan tersebut, ujar Krisno, terdapat empat kasus dan penangkapan sebanyak 19 tersangka.

Penangkapan pertama tanggal 24 September, ditemukan barang bukti dari seorang tersangka RH berawal dari teknik penyidik yang dilakukan, lalu ditangkap 11 orang tersangka.

Semua tersangka ini berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, ada di daerah Tangerang, Jakarta Selatan dan wilayah hukum Polda Banten.

"Dari penangkapan ini, kami menyita 3.450 gram sabu-sabu," kata Krisno.

Selanjutnya, penyidik melakukan pengungkapan tanggal 28 September 2021 dengan menangkap empat tersangka dan barang bukti 29 kg sabu-sabu.

Penangkapan ini, kata Krisno, berawal dari kecurigaan penyidik terhadap empat orang mencurigakan dalam bus diduga membawa narkoba.

Dari penangkapan tersebut dilakukan pengembangan, hingga penyidik berhasil penangkap salah satu penerima narkoba di salah satu hotel di Serang, Banten.

"Lalu kami kembangkan lagi, berhasil menangkap pengendalinya di wilayah Cipinang, Jakarta," kata Krisno.

Kasus ketiga, berawal dari penyidik Ditpid Narkoba Bareskrim Polri menemukan barang bukti di salah satu jasa pengiriman barang berupa sabu-sabu seberat 10 kg dikirim dari Lampung.

Tim penyidik langsung melakukan pengembangan dan diperoleh informasi penerima sabu tersebut berada di wilayah Malang, Jawa Timur.

Di lokasi ini, kata Krisno, penyidik menangkap empat tersangka, satu di antaranya dikenakan tindakan tegas terukur karena mencoba melarikan diri dan melawan petugas.

"Jadi empat tersangka ini mencoba melarikan diri, petugas melakukan upaya penindakan secara terukur, satu tersangka inisial DIS mencoba melawan petugas," kata Krisno.

Tersangka DIS meninggal dunia setelah diberikan tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat dilakukan penangkapan.

Pengungkapan keempat tanggal 2 Oktober 2021, diamankan dua orang tersangka dengan barang bukti 10 kg sabu-sabu dalam kemasan teh hijau.

Menurut Krisno, peredaran sabu-sabu dalam kemasan teh hijau sudah sering, berasal dari jaringan Myanmar.

"Ada dua tersangka kami tangkap, satu orang masih DPO berinisial Mr X," kata Krisno.

Krisno menambahkan, para tersangka yang ditangkap dikenakan pasal yang berbeda dengan peran sebagai pengedar, menguasai, atau menyimpan, sampai pasal-pasal terhadap kejahatan terorganisir.

"Jadi tidak ada tersangka penyalahguna yang kami amankan di sini," ujar Krisno.

Sementara itu Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pengungkapan tindak pidana narkoba ini merupakan wujud amanah yang diemban Polri khususnya sesuai Pasal 13 UU no 2 Tahun 2002 di mana tugas pokok Polri adalah melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat, memelihara kamtibmas dan penegakan hukum

"Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan hal secara langsung wujud perlindungan bagi masyarakat dari bahayanya ancaman narkoba, bahaya dari aspek sosial, budaya, ekonomi, tentu bahaya juga aspek keamanan. Ini merupakan perwujudan negara hadir, negara tidak boleh kalah dari pengedar narkoba," kata Ramadhan.
Baca juga: Polda Lampung waspadai daerah rawan penyebaran paham radikal
Baca juga: Kepolisian Gagalkan Pengiriman 110 Kilogram Ganja