Kejaksaan limpahkan mantan Bendahara BPBB Bandarlampung untuk disidangkan

id Eks bpbd bandarlampung, sidang korupsi eks bpbd bandarlampung, korupsi gaji pegawai bpbd

Kejaksaan limpahkan mantan Bendahara BPBB Bandarlampung untuk disidangkan

Kasi Intelijen Kejari Bandarlampung, Erik Yudistira. (Antaralampung/Damiri)

Jaksa sudah kita siapkan, ada empat orang. Tersangka kita kenakan Pasal 8 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, melimpahkan tersangka tindak pidana korupsi penggelapan dana gaji pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bandarlampung ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung untuk disidangkan.

Tersangka yang merupakan mantan Bendahara di BPBD Bandarlampung atas nama Krissanti itu dilimpahkan oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) pada Kamis, 21 Oktober 2021.

"Tersangka sudah kita limpahkan berdasarkan perkara lengkap formil dan materil," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung Abdullah Noer Deny melalui Kasi Intelijen Erik Yudistira, di Bandarlampung, Kamis.

Dia menjelaskan tersangka dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Bandarlampung. Jaksa yang menangani perkara tersebut ada empat orang diketuai oleh Dita Ardian selaku Kasi Barang Bukti di Kejari Bandarlampung.

Baca juga: Kejaksaan limpahkan mantan Bendahara BPBD Bandaralampung ke Lapas Perempuan

"Jaksa sudah kita siapkan, ada empat orang. Tersangka kita kenakan Pasal 8 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi," kata dia.

Erik menambahkan dalam perkara tersebut, pihaknya telah menyiapkan sebanyak 14 orang saksi. Selanjutnya berdasarkan kesepakatan bersama majelis hakim untuk saksi yang dihadirkan dalam setiap sidang.

"Saksi sesuai dengan berkas ada 14 orang. Selanjutnya kami tinggal menunggu penetapan hakim untuk sidang," kata dia.

Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Henri Irawan mengatakan, pihak pengadilan telah menerima berkas tersangka mantan Bendahara BPBD Bandarlampung.

Baca juga: Kejaksaan tetapkan mantan bendahara BPBD Bandarlampung sebagai tersangka

"Sudah kita terima, dan siap kita sidangkan," katanya.

Dalam perkara tersebut, lanjut Hendri, tiga orang hakim yang diketuai oleh Hendro Wicaksono akan menyidangkan perkara tersebut. Sidang akan dilaksanakan pada Kamis, 28 Oktober 2021.

"Sudah ditetapkan pada 28 Oktober 2021 hari Kamis. Kita tunggu saja proses sidang selanjutnya," katanya.