Kudus (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pengemis maupun gelandangan, karena ada sanksi denda uang, menyusul mulai diberlakukan Perda Nomor 15/2017 tentang Penanggulangan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan.
"Kami sudah mensosialisasikan kepada masyarakat melalui woro-woro di sejumlah perempatan jalan. Terkait pemasangan poster di perempatan jalan akan kami koordinasikan dengan Dinas Sosial Pemberdayaan, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kudus," kata Kepala Satpol PP Kudus Kholid, di Kudus, Kamis.
Untuk itu, kata dia, masyarakat ketika berada di perempatan jalan atau tempat umum ,agar tidak memberikan uang ataupun barang dalam bentuk apa pun kepada gelandangan, pengemis, dan anak jalanan.
Ia mengatakan sesuai perda tersebut, warga yang kedapatan memberikan uang kepada pengemis di tempat umum akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta atau kurungan paling lama 10 hari.
Sanksi denda, katanya, tidak hanya kepada pemberi, namun pihak-pihak yang mengoordinir terjadinya kegiatan menggelandang atau mengemis juga diancam sanksi denda hingga Rp50 juta atau kurungan selama tiga bulan.
Dengan adanya aturan tersebut, dia berharap, masyarakat yang berpikir ulang jika melanggar aturan tersebut, karena sanksinya tergolong berat berupa denda uang hingga kurungan.
Adanya perda tersebut, bertujuan untuk mewujudkan Kota Kudus bebas gelandangan dan pengemis, karena berpotensi mengganggu kenyamanan warga.
Bagi pengemis atau gelandangan, tentunya akan berpikir ulang untuk tetap hidup di jalan dengan pemasukan yang semakin berkurang, menyusul adanya larangan memberikan uang kepada mereka serta adanya ancaman denda maupun kurungan.
Hingga kini, ujar dia, belum ada warga maupun pengemis yang diberikan sanksi karena masih dalam tahap pembinaan.
"Bagi pengemis maupun anak jalanan yang terjaring operasi, akan didata kemudian diberikan pembinaan dengan melibatkan Dinas Sosial maupun organisasi yang peduli terhadap mereka untuk diarahkan agar mencari sumber penghasilan lainnya," ujarnya.
Nantinya, kata dia lagi, pemkab setempat akan memfasilitasi para pengemis maupun gelandangan yang terjaring razia petugas akan diberikan pelatihan kerja.
Terkait dengan pengemis dari luar kota yang dikoordinir oleh pihak-pihak tertentu, dengan adanya perda tersebut tentunya bisa menjadi efek jera, karena sanksinya sudah jelas.
Berita Terkait
Jokowi teken PP soal THR dan gaji ke-13 aparatur negara
Kamis, 14 Maret 2024 12:50 Wib
Satpol PP Bandarlampung minta tempat hiburan taati aturan selama Ramadhan
Selasa, 12 Maret 2024 19:30 Wib
PP PTMSI dikeluarkan dari keanggotaan KOI lewat KLB
Sabtu, 9 Maret 2024 7:43 Wib
PP Muhammadiyah minta elit politik tak tarik masyarakat dalam konflik politik
Kamis, 7 Maret 2024 5:56 Wib
Wahdi terima penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP dari Kemendagri
Minggu, 3 Maret 2024 18:41 Wib
PP Muhammadiyah sebut seruan moral para akademisi harus direspons positif
Minggu, 4 Februari 2024 5:30 Wib
Gus Yaqut berpesan kader Ansor dan Banser tetap solid
Sabtu, 3 Februari 2024 11:45 Wib
Rayakan HUT ke-69. PBVSI usung semangat tembus Olimpiade 2032
Selasa, 23 Januari 2024 5:21 Wib