Pengusaha di Mukomuko pindahkan lokasi pembakaran tandan kosong sawit

id Mukomuko

Pengusaha di Mukomuko pindahkan lokasi pembakaran tandan kosong sawit

Mukomuko (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan pemilik usaha pembakaran tandan kosong kelapa sawit di daerah itu memindahkan lokasi usahanya jauh dari jalan dan pemukiman penduduk guna mencegah pencemaran lingkungan di sekitarnya.
 
"Para pemilik usaha ini secara sadar untuk sementara waktu memindahkan lokasinya sehingga asap dari pembakaran tidak mencemari lingkungan," kata kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, M Rizon di Mukomuko, Minggu.
  
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko sebelumnya menerima laporan terkait polusi udara yang berasal dari pembakaran tandan kosong kelapa sawit dari masyarakat.
  
Kemudian Dinas Lingkungan Hidup melakukan pendataan pelaku usaha pembakaran tandan kosong kelapa sawit di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang, dan terdapat sebanyak 17 titik.
  
Ia mengatakan instansinya dengan berbagai pihak terkait di daerah ini telah duduk bersama dalam mencegah pencemaran udara akibat pembakaran tandan kosong kelapa sawit di daerah ini.
  
Hasilnya, katanya, mereka secara sadar untuk sementara waktu memindahkan lokasi yang dekat dari jalan minimal satu kilometer dari jalan sehingga paling tidak mengurangi dampak pengguna kendaraan.
  
Termasuk memindahkan lokasi jauh dari pemukiman penduduk agar tidak mengganggu masyarakat di daerah ini.
  
Namun aktivitas pelaku usaha pembakaran tandan kosong kelapa sawit ini sifatnya sementara karena perusahaan pengolahan minyak mentah kelapa sawit memperbaiki insinerator atau tungku bakar mereka.
  
Dari tungku bakar milik perusahaan, katanya, akan diatur oleh pemerintah desa mekanisme sehingga tidak lagi dilakukan pembakaran tandan kosong kelapa sawit oleh orang perorangan, tetapi mereka bekerja sama dalam bentuk koperasi atau usaha yang menggunakan insinerator perusahaan.
  
Ia mengatakan, perusahaan pengolahan minyak mentah kelapa sawit di daerah ini memiliki izin melakukan aktivitas pembakaran tandan kosong kelapa sawit.
  
Sementara itu, sebanyak 17 lokasi usaha pembakaran tandan kosong atau kelapa sawit tanpa izin atau ilegal di Kecamatan Lubuk Pinang.
  
"Untuk pembakaran tidak ada izin yang dikeluarkan, tidak bisa diizinkan, dan kita tidak ada kewenangan mengeluarkan izin, yang punya izin itu perusahaan," ujarnya.

Uploader : Angga Pramana