Polres Sukabumi gagalkan penyelundupan ribuan benur lobster ke luar negeri

id Benur

Polres Sukabumi gagalkan penyelundupan ribuan benur lobster ke luar negeri

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah saat menunjukan barang bukti ribuan ekor benur lobster yang disita dari dua pegawai yang bekerja di pengepul benur di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (Antara/Aditya Rohman)

Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Jajaran Polres Sukabumi kembali menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor benur ke luar negeri setelah berhasil membongkar kasus penjualan secara ilegal bayi udang laut tersebut yang dilakukan dua tersangka di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Kami menangkap dua tersangka yakni berinisial A seorang staf pengepul benur lobster laut dan H sopir," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra kepada wartawan saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukabumi pada Minggu.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti benur lobster air laut sebanyak 4.050 ekor jenis pasir dan 250 ekor jenis mutiara sehingga jumlahnya sebanyak 4.300 ekor. Rencananya benur tersebut dijual seharga Rp64.612.500 kepada pengekspor ilegal.

Menurut Dedy, keterangan yang didapat dari dua tersangka biasanya dalam sehari pengepul menjual sedikitnya 1.000 ekor benur lobster ke luar negeri atau rata-rata 7 ribu ekor setiap minggunya.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka bukan merupakan nelayan, mereka hanya kaki tangan dari pengepul benur lobster tersebut yang diberi upah Rp2 juta setiap bulannya.

Lanjut dia, penangkapan kepada kedua tersangka berkat kerja sama petugas dan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi ilegal penjualan benur lobster jenis mutiara dan pasir ini untuk diekspor ke luar negeri.

"Kami masih mendalami kasus ini, tapi yang jelas penangkapan dan penampungan benur yang dilakukan tersangka bukan untuk dibudidayakan atau dibesarkan, tetapi dijual secara ilegal ke luar negeri," tambahnya.

Ia mengatakan adapun dasar hukum Polres Sukabumi melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka ini adalah Imbauan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi Nomor 523 Tahun 2020 tertanggal 30 November tentang Imbauan Tidak Menangkap Benur untuk Ekspor.

Sebelumnya, Polres Sukabumi menangkap dua tersangka berinisial RN dan RA yang merupakan pegawai dari pengepul berinisial Mr X saat mencoba menyelundupkan ratusan benur lobster jenis mutiara dan pasir ke luar negeri. 

Uploader : Angga Pramana