BI catat penarikan uang tidak layak edar capai Rp851 miliar di NTT

id BI NTT

BI catat penarikan uang tidak layak edar capai Rp851 miliar di NTT

Ilustrasi - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT di Jl El Tari Kota Kupang. (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

Kupang (ANTARA) - Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat penarikan Uang Tidak Layak Edar (UTLE) yang tersebar di masyarakat NTT mencapai Rp851 miliar atau tumbuh sebesar 53 persen secara year on year (yoy).

"Bertumbuhnya kinerja penarikan UTLE salah satunya didorong oleh peningkatan penyerapan UTLE Kas Titipan BI," kata Kepala Perwakilan BI NTT I Nyoman Ariawan Atmaja dalam keterangan yang diterima di Kupang, Sabtu.

Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan realisasi penarikan ULTE yang beredar di masyarakat Nusa Tenggara Timur.

Secara triwulanan,  penyerapan ULTE mencapai Rp851 miliar ini tercatat meningkat dibandingkan dengan triwulan I 2021 sebesar Rp720 miliar atau tumbuh 18 persen (yoy).

Ariawan menjelaskan sebagai upaya menjaga ketersediaan Uang Layak Edar (ULE) di seluruh daerah NTT, BI meningkatkan efektifitas layanan Kas Titipan BI melalui sembilan kas titipan.

Masing-masing kas titipan tersebut tersebar di Kabupaten Sikka, Ende, Manggarai, Alor, Lembata, Sumba Timur, Sumba Barat, Belu, dan Manggarai Barat.

"Kas Titipan BI turut mendukung dan melaksanakan program edukasi clean money policy kepada masyarakat," katanya.

Selain itu, BI juga menjalankan edukasi langsung ke masyarakat dengan tagline "Cinta, Bangga, Paham Rupiah".

Ariawan berharap dengan upaya seperti ini dapat membangun kesadaran masyarakat untuk selalu menjaga uang rupiah agar tetap bertahan lama untuk kebutuhan transaksi keuangan.

Baca juga: BI : Transaksi pembayaran dengan uang elektronik di NTT mencapai Rp192,6 juta
Baca juga: BI catat transaksi pembayaran digital di NTT mencapai Rp18,74 miliar


Uploader : Angga Pramana