Pelaku wisata Kota Yogyakarta diingatkan taati prokes meski ada diskresi

id diskresi wisata,anak di bawah 12 tahun,yogyakarta,wisata yogyakarta

Pelaku wisata Kota Yogyakarta diingatkan taati prokes meski ada diskresi

Wisatawan mengunjungi kawasan Gembira Loka Zoo di Umbulharjo, Yogyakarta, Kamis (16/9/2021). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc.

Ketaatan terhadap aturan ini wajib dipenuhi oleh pelaku wisata,
Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengingatkan pelaku wisata yang sudah mengantongi izin untuk membuka destinasi wisatanya, agar tetap menaati seluruh aturan protokol kesehatan meski ada diskresi untuk anak berusia di bawah 12 tahun.

"Tentunya, objek wisata tersebut harus memiliki QR code PeduliLindungi karena diskresi bagi anak tersebut juga menyertakan syarat yaitu kode PeduliLindungi untuk orang tua adalah hijau," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Rabu.

Jika hasil pemindaian PeduliLindungi untuk orang tuanya tidak hijau, lanjut Heroe, maka diskresi tersebut otomatis tidak berlaku sehingga orang tua dan anak tidak akan diizinkan masuk ke objek wisata.

"Ketaatan terhadap aturan ini wajib dipenuhi oleh pelaku wisata," katanya.

Objek wisata di Kota Yogyakarta yang saat ini sudah mengantongi sertifikasi CHSE dan memiliki QR code yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi adalah GL Zoo.

Selain taat menerapkan aturan, Heroe menyebut jika aturan diskresi bagi wisatawan di bawah 12 tahun tersebut tidak bisa hanya dilakukan di Kota Yogyakarta saja tetapi juga harus diterapkan di seluruh kabupaten di DIY.

"Wisatawan yang datang biasanya tidak hanya mengunjungi satu destinasi wisata saja tetapi berkeliling dari satu objek wisata ke lainnya karena DIY ini adalah kawasan aglomerasi," katanya.

Saat ini, lanjut dia, Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta juga tengah mendorong seluruh pengelola objek wisata di Kota Yogyakarta untuk memperoleh sertifikasi CHSE sebagai syarat mengajukan QR Code PeduliLindungi.

"Wisatawan pun sudah banyak masuk pada akhir pekan. Selain ketaatan aturan di destinasi wisata, juga perlu didukung dengan pengetatan aturan untuk bus pariwisata masuk ke Yogyakarta," katanya.

Heroe berharap, biro perjalanan wisata dari luar daerah yang membawa wisatawan ke Yogyakarta sudah memastikan kelengkapan syarat perjalanan termasuk dokumen kesehatan seperti surat bebas COVID-19.

Sebelumnya, Manajer GL Zoo Yosi Hermawan mengatakan, diskresi bagi wisatawan di bawah 12 tahun diberikan secara ketat yaitu apabila orang tua atau pendamping memiliki kode hijau di aplikasi PeduliLindungi.

Jika salah satu orang tua atau pendamping tidak mampu menunjukkan kode hijau di aplikasi PeduliLindungi, maka wisatawan tidak diperbolehkan masuk.
Baca juga: Sandiaga Uno tidak ingin kecelakaan di destinasi wisata terulang lagi
Baca juga: Yogyakarta pantau kesiapan pelaku wisata jelang Lebaran