Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat mengingatkan bahwa penyusunan regulasi terkait pesawat tanpa awak atau drone harus melibatkan banyak pihak karena saat ini penggunaannya beragam mulai dari hobi hingga alat angkut/transportasi.
“Dalam kajian ini, Saya minta Kemenhub mengajak diskusi para praktisi dan seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) untuk mendapatkan masukkan yang terbaik dari mereka supaya hasil nanti proporsional. Semua pihak mendapatkan manfaat dari aturan ini," kata Toriq Hidayat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Kementerian Perhubungan melalui Badan Litbangnya tengah mengkaji aturan penggunaan pesawat tanpa awak (drone). Menurut Kemenhub aspek regulasi memegang peran penting dalam menjamin keselamatan, ketertiban dan kelancaran operasi penerbangan dan ruang udara.
Saat ini terjadi peralihan penggunaannya dari yang hanya hobi kepada kegiatan transportasi. Kemenhub menyebutkan, beragam jenis pengkategorian dan klasifikasi drone menimbulkan tingkat risiko yang berbeda-beda.
Dikatakan, kerentanan tersebut dapat diminimalisir dengan lima aspek utama yakni keselamatan, keamanan, lalu lintas udara, sosio-ekonomi, dan regulasi.
Toriq juga mengingatkan bahwa dalam regulasi tersebut tidak boleh ada pasal karet yang masih belum jelas apa maksudnya, karena peraturannya belum detail dan tergantung nanti penegakannya di lapangan.
"Semua harus jelas, komprehensif dan disosialisasikan secara masif," kata politisi Fraksi PKS tersebut.
Selanjutnya, Toriq menyebutkan selain menyentuh penggunaan drone sebagai sarana angkutan niaga, aturan yang dibuat harus melingkupi masalah ruang privasi dan frekuensi.
Hal tersebut, masih menurut dia, karena ketika drone dioperasikan, perlu diketahui apakah orang di bawahnya sadar ada kamera yang melayang dan merekam aktivitasnya.
“Jadi sangat penting disiapkan pula aturan mengenai tanggung jawab yang muncul sebagai akibat dari penyalahgunaan drone. Mulai dari tanggung jawab administratif, perdata, hingga pidana.Karena saya yakin tidak semua individu atau lembaga sadar dan atau mau aktivitasnya terekam ketika drone melintas diatasnya, ” ujar Toriq.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa penggunaan pesawat udara tanpa awak (Unmanned Aircraft System/UAS) atau lebih dikenal dengan drone memerlukan regulasi mengingat erat hubungannya dengan pengaturan operasional penerbangan.
"Hal ini dikarenakan sangat tingginya populasi UAS dan masih banyaknya penerbang atau operator yang belum memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup terhadap peraturan pengoperasian UAS," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan, Umar Aris dalam webinar "Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara Indonesia" di Jakarta, Jumat (8/10).
Umar mengatakan, penggunaan UAS (drone) wajib mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain aspek keselamatan, keamanan, lalu lintas udara, sosial ekonomi, dan regulasi.
Pemenuhan aspek tersebut, kata Umar, guna menghindari potensi resiko yang bakal muncul dari penggunaan drone, seperti penyalahgunaan atau ancaman terhadap operasi penerbangan individu dan objek lainnya.
Ia menegaskan, regulasi memegang peranan penting dalam menjamin berlangsungnya operasi drone yang selamat, tertib, dan lancar. Selain itu, diperlukan pemahaman dan sosialisasi yang luas kepada masyarakat bahwa dalam menerbangkan drone harus memahami regulasinya.
Berita Terkait
KSAU: TNI AU segera miliki pesawat nirawak baru
Selasa, 23 April 2024 5:34 Wib
BIB catat empat unit pesawat airbus layani arus mudik Lebaran 2024
Senin, 8 April 2024 9:50 Wib
Bandara Radin Inten sebut ramp check pesawat telah dilakukan
Selasa, 26 Maret 2024 18:44 Wib
Pilot pesawat jatuh ditemukan selamat
Minggu, 10 Maret 2024 18:16 Wib
Tim SAR menemukan puing-puing pesawat Smart Aviation
Sabtu, 9 Maret 2024 21:02 Wib
Puing pesawat jatuh ditemukan
Sabtu, 9 Maret 2024 20:49 Wib
Pilot Batik Air tertidur sebabkan pesawat sempat keluar jalur
Sabtu, 9 Maret 2024 13:10 Wib
Kodam Mulawarman kerahkan prajurit bantu cari pesawat hilang
Sabtu, 9 Maret 2024 8:54 Wib