PT ASDP wajibkan kartu vaksin dan hasil negatif PCR atau Rapid Test Antigen

id lampung, asdp,asdp bakauheni

PT ASDP wajibkan kartu vaksin dan hasil negatif PCR atau Rapid Test Antigen

PT ASDP imbau reservasi tiket via ferizy dan aktifkan PeduliLindungi. Antaralampung/HO-ASDP

Ini berlaku untuk para calon penumpang yang menggunakan kendaraan pribadi, umum dan pejalan kaki.

Bandarlampung (ANTARA) - PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) kembali mengingatkan aturan perjalanan bagi pengguna jasa yang akan melakukan penyeberangan dari dan ke Pulau Sumatera selama pandemi COVID-19.

Humas PT ASDP Cabang Bakauheni Saifulahil Maslul Harahap dalam penjelasannya, Rabu, mengatakan selama pandemi COVID-19, bagi masyarakat yang akan melakukan penyeberangan dari dan ke Pulau Sumatera wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif uji RT-PCR H-2 atau Rapid Test Antigen H-1 keberangkatan.

Menurutnya, bagi calon penumpang wajib melengkapi berkas-berkas tersebut, bila tidak memiliki lengkap, maka penumpang ditolak melakukan penyeberangan.

Ini semua bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di atas kapal ferry, dan mengurangi risiko untuk tertular virus tersebut. Karena semua penumpang dan awak kapal yang akan berangkat harus dalam kondisi sehat.

“Ini berlaku untuk para calon penumpang yang menggunakan kendaraan pribadi, umum dan pejalan kaki,” katanya pula.

Saiful menjelaskan, calon penumpang kapal ferry juga wajib melakukan download aplikasi PeduliLindungi, sebagai salah satu syarat untuk perjalanan dan pengecekan kesehatan dari masing-masing penumpang.
Baca juga: Pelabuhan Merak-Bakauheni jadi pilot project penyediaan tempat promosi UMKM
Baca juga: PT ASDP perketat syarat penyeberangan selama libur Idul Adha