Wapres sebut rukhsah serupa dengan pintu darurat di masa krisis

id Wapres,Ma'ruf Amin,rukhsah,pandemi,COVID-19

Wapres sebut rukhsah serupa dengan pintu darurat di masa krisis

Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin pada acara Seminar Nasional dalam rangka Peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Tahun 2021 secara virtual di kediaman resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta, Selasa, (12/10/2021). ANTARA/HO-wapres.go.id/pri.

Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan konsep rukhsah dalam hukum Islam serupa dengan pintu darurat di masa krisis, seperti pandemi COVID-19, sehingga dapat diaplikasikan untuk mengantisipasi kerugian negara dalam kondisi genting.

"Konsep rukhsah, yang serupa dengan pintu darurat di masa krisis, dapat kita aplikasikan dalam tata perundang-undangan kita," kata Wapres dalam pidato kunci Seminar Nasional bertemakan “Peran Kementerian Hukum dan HAM dalam Mengakselerasi Indonesia Sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional”, sebagai rangkaian acara peringatan Hari Dharma Karya Dhika, melalui konferensi video dari Jakarta, Senin.

Dalam hukum Islam, Wapres menjelaskan rukhsah merupakan konsep pemberian keringanan yang diberikan Allah SWT kepada umatnya untuk menunaikan kewajiban. Umat yang mendapatkan keringanan tersebut umumnya sedang dalam kondisi seperti wabah penyakit, hujan lebat, banjir dan terkendala kondisi kesehatan.

"Rukhsah dimaksudkan agar umat Islam dapat melaksanakan ibadah atau perintah agama dengan sebaik-baiknya, tanpa merasa terbebani atau terkena sanksi ketika menghadapi suatu kendala atau situasi tertentu," jelasnya.

Selama krisis pandemi COVID-19, lanjut Wapres, konsep rukhsah telah diterapkan umat Islam dalam menjalankan ibadahnya guna mencegah penularan penyakit akibat virus tersebut.

"Dengan cara-cara antara lain berupa penggantian Shalat Jumat berjamaah di masjid dengan shalat dzuhur di rumah masing-masing, atau pengajian secara daring," katanya.

Sementara itu, dalam sistem tata hukum kenegaraan, Wapres mengatakan konsep rukhsah dapat diterapkan dengan keberadaan asas kemanfaatan dan asas kepentingan umum.

Asas kemanfaatan merujuk pada keseimbangan manfaat yang terkandung dalam suatu keputusan dan tindakan pemerintah, dimana semua manfaat harus seimbang, baik kepentingan antarindividu maupun kepentingan pemerintah dengan masyarakat.

Sementara asas kepentingan umum, jelas Wapres, merujuk pada kewajiban untuk mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif dan tidak diskriminatif.

"Dalam sistem tata hukum kenegaraan Indonesia, setiap keputusan dan tindakan kita diharuskan untuk berdasar pada asas umum pemerintah yang baik, terutama asas kemanfaatan dan asas kepentingan umum, yang keduanya tersebut menjadi urgent di masa krisis nasional seperti pandemi COVID-19 saat ini," ujar Wapres.