Polisi amankan bandar dan pengedar beserta satu kilogram sabu-sabu

id Sabu sabu,Narkoba ,Polresta bandar lampung

Polisi amankan bandar dan pengedar beserta satu kilogram sabu-sabu

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto (kedua kiri) saat mengintorogasi kedua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (ANTARA/ARDIANSYAH)

Bagi masyarakat yang mengetahui adanya informasi terkait peredaran gelap serta penyalahgunaan narkotika agar dapat diinformasikan kepada anggota kepolisian, tambahnya

Bandar Lampung (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung mengamankan satu bandar dan satu pengedar narkotika jenis sabu-sabu sekaligus menyita barang bukti sabu-sabu seberat satu kilogram, pada Selasa (5/10) sekira pukul 22.00 WIB.

Pelaku yang diamankan bernama MJ (35), warga Sukarame Kota Bandarlampung, ditangkap di Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Kalibalau Kencana, Kecamatan. Sukabumi, Kota Bandarlampung.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto di Bandarlampung, Senin, mengatakan, penangkapan tersebut hasil dari pengembangan tersangka bernama BR (29), warga Tanjung Karang Timur yang sebelumnya diamankan pada 2 Oktober 2021.

"Tersangka MJ diamankan hasil pengembangan dari tersangka BR dengan brang bukti 20,16 gram, setelah melakukan pengembangan didapat informasi adanya tersangka lainnya dan dilakukan penangkapan terhadap MJ pada 6 Oktober 2021 sekita pukul 14.30 WIB. Setelah mengamankan MJ, kita melakukan penggeledahan di rumah kost di Jalan Ryacudu, Korpri Raya," ujarnya.

Dari hasil penggeledahan di tempat kost tersebut pihaknya berhasil mendapatkan 13 paket sedang narkotika jenis sabu-sabu dengan beraty total satu kg, satu buah timbangan kecil, satu buah timbangan digital besar, dan satu pack plastik klip.

"Pengakuan tersangka barang haram tersebut dikirim dari Aceh, atas perintah inisial R (buron) bandar besar di Aceh, barang tersebut di diturunkan di Terminal Rajabasa untuk diambil tersangka MJ," ungkapnya.

Sementara pelaku MJ mengaku melakukan aksinya sebanyak dua kali selama satu bulan terkahir, "Yang pertama beratnya 1,7 kg dan yang kedua beratnya 1,6 kg dapat mendapat untung Rp20 juta," katanya.

Sementara itu tersangka BR mengaku baru melakukan aksinya sebanyak dua kali, "Sudah dua kali, total 50 gram, diedarkan di Bandarlampung, 

Ino mengimbau kepada masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.

"Bagi masyarakat yang mengetahui adanya informasi terkait peredaran gelap serta penyalahgunaan narkotika agar dapat diinformasikan kepada anggota kepolisian," tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumandengan pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.