Pemkab Bangka Barat serahkan dana hibah Rp3,3 miliar kepada masyarakat

id Bangka Barat

Pemkab Bangka Barat serahkan dana hibah Rp3,3 miliar kepada masyarakat

Bupati Bangka Barat Sukirman (masker oranye) berfoto bersama perwakilan penerima dana hibah. (ANTARA/HO-Diskominfo)

Bangka Barat, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan bantuan dana hibah sebesar Rp3,3 miliar kepada masyarakat sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menunjang pencapaian program dan kegiatan pembangunan di daerah itu.

"Dana tersebut kami serahkan kepada badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum, kami berharap bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk bersama-sama membangun daerah," kata Bupati Bangka Barat Sukirman di Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Selasa.

Menurut dia, pemberian bantuan hibah pemerintah bertujuan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.

Sebanyak Rp3,3 miliar dana tersebut diserahkan kepada 18 lembaga sebesar Rp2.197.735.000 (Rp2,20 miliar), 17 yayasan Rp1.052.265.000 (Rp1,05 miliar), dan satu organisasi kemasyarakatan sebesar Rp50 juta.

Bagi penerima hibah diminta tetap mengikuti pedoman ketentuan aturan dalam rangka pemenuhan kewajiban, seperti pemanfaatan sesuai dengan perencanaan yang tertuang dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB).

"Bantuan ini harus dipertanggungjawabkan penggunaannya, laporan paling lambat 10 Januari 2022 sudah harus diserahkan kepada Pemkab Bangka Barat," katanya.

Ia berpesan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah agar selektif dalam memberikan bantuan dan setiap proposal perlu dievaluasi, dikaji dan disurvei sebelum diajukan ke tim anggaran agar dalam penganggaran tepat sasaran dan benar-benar bermanfaat untuk masyarakat.

Selanjutnya pada pelaksanaan kegiatan penerima hibah harus dilakukan pengawasan dan pendampingan agar sesuai dengan perencanaan, kemudian laporan pertanggungjawaban perlu diperiksa secara teliti sehingga diyakini bahwa hibah yang disalurkan telah dimanfaatkan sesuai perencanaan sebagaimana tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang telah disepakati.

"Manfaatkan bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab. Karena setiap bantuan oleh pemerintah harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian Sukirman.

Uploader : Angga Pramana