Lapas Rajabasa adakan ikrar empat napi terorisme dan deklarasi "Bersinar"

id Lapas rajabasa, kemenkumham lampung, ikrar empat napiter, deklarasi bersinar lapas rajabasa

Lapas Rajabasa adakan ikrar empat napi terorisme dan deklarasi "Bersinar"

Napi terorisme saat membacakan ikrar setia kepada NKRI di Lapas Rajabasa, Bandarlampung. (Antaralampung/Damiri)

Mereka pasien, jadi tidak perlu dipenjara agar lapas tidak kelebihan kapasitas. Jadi tidak ada yang lain, untuk mengembalikan mereka adalah melalui program rehabilitasi, katanya
Bandarlampung (ANTARA) - Empat narapidana terorisme (napiter) menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Rajabasa Bandarlampung.

Selain itu, Lapas Rajabasa juga melakukan deklarasi komitmen bersama serta penandatanganan dalam rangka Lapas Rajabasa "Bersih dari Narkoba (Bersinar).

Pelaksana tugas Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Lampung Iwan Santoso didampingi Kepala Lapas Rajabasa, Maizar, di Bandalampung, Rabu, mengatakan empat napiter yang telah menyatakan ikrar kepada NKRI tersebut berasal dari dua lapas di Lampung.

"Tiga dari Lapas Rajabasa atas nama Indra Utama, Muhammad Rifki Montazeri, dan Yudistira. Sedangkan satu dari Lapas Kelas II Metro atas nama Awal Septo Hadi," katanya.

Baca juga: Kalapas Rajabasa berharap pelatihan pembuatan roti jadi bekal warga binaan

Dia menjelaskan kegiatan yang dilaksanakan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk membantu program pemerintah mengembalikan napiter yang lepas dari pangkuan NKRI.  Pihaknya terus berusaha membina sehingga napiter yang berada di lapas bersungguh-sungguh untuk kembali kepada NKRI.

"Ini yang penting, bagaimana kita meyakinkan mereka yang telah jauh dari NKRI untuk bisa ke pangkuan NKRI lagi. Melalui proses itu, kita meyakinkan mereka dan akhirnya mereka kembali kepada NKRI," kata dia.

Selain melaksanakan ikrar kepada NKRI, Kemenkumham Lampung juga melalui Lapas Rajabasa melakukan deklarasi komitmen bersama serta penandatanganan dalam rangka Lapas Rajabasa "Bersih dari narkoba (Bersinar).

Baca juga: Perum LKBN Antara beri pelatihan jurnalistik bagi humas Lapas Makassar

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung Brigjen Pol Edi Swasono menambahkan, kegiatan deklarasi komitmen Bersinar merupakan langkah yang baik untuk menghapus stigma masyarakat adanya pengendalian narkoba melalui lapas.

"Melalui komitmen bersama ini menjadi langkah awal untuk mendukung program P4GN," katanya.

Pihaknya juga akan membantu lapas dalam menangani permasalahan seperti kelebihan kapasitas. Strategi yang akan dilakukan BNN Lampung yakni mengobati para penyalahgunaan narkoba.

Ke depan, pihaknya akan mengedepankan proposional dan menempatkan kembali para korban penyalahgunaan narkoba untuk melakukan rehabilitasi.

Baca juga: Lapas Rajabasa cek jaringan listrik dan tabung pemadam antisipasi kebakaran

"Mereka pasien, jadi tidak perlu dipenjara agar lapas tidak kelebihan kapasitas. Jadi tidak ada yang lain, untuk mengembalikan mereka adalah melalui program rehabilitasi," katanya.

Ia mengungkapkan pelaku penyalahgunaan di Lampung telah mencapai 31.811 orang. Melalui program rehabilitasi, diharapkan juga dapat menekan peredaran gelap narkoba dan mengurangi angka kelebihan over kapasitas di setiap lapas yang ada di Lampung.

"Perlu kita ketahui bahwa lapas bukan tempat rehabilitasi. Jadi langkah strategi kita nantinya akan memproposionalkan program rehabilitasi dengan tujuan dapat mengurangi peredaran narkoba dan kelebihan kapasitas lapas," kata Edi Swasono.