Pemkot Bandarlampung beri tenggat waktu 14 hari bakso Sony lengkapi berkas

id Pemkot,Bandarlampung,BPPRD,Segel

Pemkot Bandarlampung beri tenggat waktu 14 hari bakso Sony lengkapi berkas

Ilustrasi: Penyegelan tempat usaha yang tidak taat pajak oleh Pemkot Bandarlampung. (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandarlampung memberikan tenggat waktu 14 hari kepada wajib pajak (WP) guna melengkapi berkas-berkas pajak yang diminta oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) setempat.

"Dalam pertemuan kemarin dengan pengusaha dalam hal ini bakso Son Hajisony, mereka melengkapi data yang diminta BPPRD," kata Kabid Pajak BPPRD Bandarlampung, Andre Setiawan, di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan bahwa kelengkapan dokumen yang diminta kepada pihak pengusaha tersebut guna pemeriksaan  untuk menguji tingkat kepatuhan pajak dalam menyetorkan wajib pajaknya.

"Jadi berkas-berkas yang mereka berikan belum lengkap. Kita mau duduk bareng, berapa kekurangan selama ini dari yang mereka setorkan. Niat kita dalam pemeriksaan ini klarifikasi lah," kata dia.

Namun begitu, ia mengatakan bahwa seluruh gerai usaha bakso Son Hajisony yang ada di Bandarlampung tetap akan disegel sampai pengusaha itu menyelesaikan kewajibannya.

Sementara, kuasa hukum pengusaha Bakso Sony, Dedi Setiadi, mengatakan bahwa belum bisa menyimpulkan hasil pertemuan bersama BPPRD dan pihaknya sejauh ini masih melakukan koordinasi masalah dokumen yang berhubungan dengan perpajakan. 

"Data-data yang akan kami sampaikan masih rahasia kami belum bisa disampaikan ke publik," kata dia.

Ia menegaskan saat ini pihaknya masih mengedepankan musyawarah bersama pemerintah Kota Bandarlampung untuk menyelesaikan persoalan pajak kliennya. 

"Kita kan masih bisa musyawarah, azas hukum terbaik itu kan musyawarah. Ke PTUN itu langkah terakhir, kita kan masih bisa musyawarah," katanya.