Polda: Penyelundupan 107 kilogram sabu-sabu gunakan kapal mewah

id penyelundupan narkotika,polda kepri,kapal mewah

Polda: Penyelundupan 107 kilogram sabu-sabu gunakan kapal mewah

Polda Kepri mengungkap kasus peredaran 107,258 Kg narkotika jenis sabu di Batam, Senin. (ANTARA/ Naim)

Tugas mereka menjemput dari perairan Malaysia, ketika masuk wilayah Indonesia kami melakukan penangkapan, kata dia

Batam (ANTARA) - Polda Kepulauan Riau menyatakan bahwa penyelundupan 107,258 kilogram sabu-sabu yang diungkap jajaran kepolisian dan Bea Cukai menggunakan modus pengiriman dengan kapal mewah.

"Menurut saya ini bisa dikatakan modus baru," kata Wakapolda Kepri Brigjen Pol Darmawan di Batam, Senin.

Sebelum-sebelumnya, pengiriman narkotika kerap menggunakan kapal nelayan, dan ditangkap polisi. Kini sindikat mencoba menggunakan kapal mewah sehingga terlihat seperti pemancing.

Namun, ia mengatakan, berkat kerja sama seluruh pihak maka upaya pengiriman sabu-sabu dalam jumlah besar menggunakan kapal senilai miliaran rupiah itu berhasil diendus hingga dilakukan penangkapan.

Ia menyatakan pengiriman narkotika itu pasti dilakukan sindikat, karena jumlah sabu-sabu itu besar yakni 107,258 kg senilai Rp128 miliar.

Pengiriman narkotika dilakukan lima orang tersangka yaitu RA (26), asal Jakarta, AJA (23) asal Jombang Jatim, EAH (25) asal Bitung Sulawesi Utara, ROS (26) asal Batam Kepri, dan H (33) asal Jawa Barat. Seorang tersangka lainnya masih masuk daftar pencarian orang, yaitu inisial JB.

"Tugas mereka menjemput dari perairan Malaysia, ketika masuk wilayah Indonesia kami melakukan penangkapan," kata dia.

Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Kepri Akhmad Rofiq menyatakan tangkapan narkotika itu merupakan yang terbesar sepanjang tahun ini. Pengungkapan kasus itu memakan waktu relatif panjang. Sejak awal analisa bersama, hingga penindakan membutuhkan waktu satu pekan.

Pihaknya mengerahkan delapan kapal patroli untuk mengungkap kasus itu, dan bekerja sama dengan aparat kepolisian.

Sebelumnya, Polda Kepri mengungkap kasus peredaran 107,258 kg narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan di perairan sekitar Pulau Putri Kota Batam, Minggu (5/9).

Para tersangka dijerat Pasal 141 ayat 2 junto Pasal 115 ayat 5 junto Pasal UU No. 45 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5-20 tahun penjara atau seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Dalam kasus itu, aparat mengamankan barang bukti satu unit kapal SB Edward Black Beard GT 18 no. 2255 LLA putih, enam ransel berisi teh Cina yang diduga serbuk kristal sabu-sabu sebanyak 104 bungkus dengan berat keseluruhan 107,258 kilogram.