Polisi tangkap dua orang pengedar sabu di Pasaman Barat

id pasaman barat

Polisi tangkap dua orang pengedar sabu di Pasaman Barat

Satreskrimnarkoba Polres Pasaman Barat saat menangkap dua orang diduga pengedar sabu di Kecamatan Talamau. (Antara/Satresnarkoba Polres Pasbar)

Simpang Empat (ANTARA) - Satuan Reskrim Narkoba Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, menangkap dua orang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Jorong Merdeka, Nagari Talu, Kecamatan Talamau.

"Kedua pelaku ditangkap pada Minggu (19/9) malam. Hari ini baru kita umumkan karena semalam ada pengembangan," kata Kepala Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasaman Barat Iptu Eri Yanto, di Simpang Empat, Senin.

Ia mengatakan kedua pelaku adalah Riki Juliasta (22) warga Jorong Talao Mudik, Nagari Talu, Kecamatan Talamau dan Hendra (37) warga Jorong Tabek Sirah, Nagari Talu, Kecamatan Talamau.

Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti sembilan paket kecil sabu, satu kotak rokok Sampoerna Mild, satu lembar potongan kertas koran, satu lembar potongan kertas timah rokok, dan dua alat hisap sabu.

Kemudian uang tunai Rp3.410.000, satu unit sepeda motor merek Honda Beat nomor polisi BA 2049 SI warna merah putih, satu unit handphone merek Samsung wrana putih, satu unit handphone android merek Samsung warna putih, enam lembar slip setoran, satu unit timbangan digital, tiga manchis, dan satu gunting warna kuning.

"Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 tentang Narkotika," katanya.

Ia menjelaskan penangkapan kedua pelaku berawal pada Minggu (19/9) sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di jalan umum Jorong Merdeka, Nagari Talu, Kecamatan Talamau, petugas Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat menangkap seorang bernama Riki Juluasta karena memiliki sabu sembilan paket kecil.

Kemudian berdasarkan keterangan Riki, ternyata sabu tersebut diperoleh dari seorang bernama Hendra.

Mendapat informasi itu, petugas langsung menangkap Hendra di rumahnya di Jorong Tabek Sirah, Nagari Talu, Kecamatan Talamau.

"Petugas saat itu juga melakukan penggeledahan dan ditemukan satu timbangan digital, alat hisap sabu (bong), uang hasil penjualan sabu, dan lembaran kertas slip setoran uang pembelian sabu. Setelah itu kedua pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih jauh," sebutnya.

Uploader : Angga Pramana