Khofifah imbau pengelola tempat wisata terapkan penggunaan "PeduliLindungi"

id wisata jatim,gubernur jatim,aplikasi pedulilindungi

Khofifah imbau pengelola tempat wisata terapkan penggunaan "PeduliLindungi"

Salah satu sudut tempat wisata PintuLangit di kawasan Prigen, Kabupaten Pasuruan, yang saat ini sudah mulai kembali dibuka untuk wisatawan dengan memberlakukan protokol kesehatan. (ANTARA/Fiqih Arfani)

Surabaya (ANTARA) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau pengelola tempat wisata di wilayah setempat untuk menerapkan penggunaan aplikasi "PeduliLindungi" sebagai syarat masuk.

"Ini untuk mengontrol pergerakan masyarakat dan memastikan bahwa para wisatawan sudah divaksin. Yang penting juga adalah wajib koordinasi dengan satgas COVID-19 di wilayah setempat," ujarnya di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Sabtu.

Di Jawa Timur, kata dia, total terdapat sekitar 254 tempat wisata dan sebanyak 154 tempat wisata di antaranya sudah mulai buka dengan dilakukan berbagai pembatasan terkait protokol kesehatan.

"Kecuali yang wisata berkaitan dengan air, termasuk kolam renang yang menjadi fasilitas hotel atau lainnya diimbau untuk tidak dibuka terlebih dahulu," ucap dia.

Intinya, kata orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut, pembukaan tempat pariwisata dilakukan secara terbatas bertahap.

Pelonggaran dibukanya tempat wisata, kata Khofifah, seiring hasil rapat koordinasi dengan pemerintah pusat serta hasil assesmen Kementerian Kesehatan RI yang mencatat bahwa Jawa Timur masuk pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

Sesuai hasil asesmen yang dirilis di laman Kemenkes per 15 September 2021, Jawa Timur masuk dalam kategori PPKM Level 1 situasi COVID-19 yang pertama dan satu-satunya se-Tanah Air.

"Capaian ini adalah hasil kerja keras dari semua pihak dan ini bentuk kegotongroyongan dan kekompakan kita. Ingat, jangan sampai kendor dan terus terapkan protokol kesehatan serta segera vaksin," tutur Khofifah.

Selain itu, dari 38 kabupaten/kota di Jatim, status berdasarkan asesmen Kemenkes, yaitu Level 1 adalah Situbondo, Sidoarjo, Pasuruan, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Jember, Gresik, Banyuwangi.

Kemudian, untuk daerah yang berada di Level 2, yaitu Tulungagung, Tuban, Trenggalek, Sumenep, Sampang, Sumenep, Probolinggo, Ponorogo, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo dan Kota Pasuruan.

Berikutnya adalah Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Batu, Kediri, Jombang, Jember, Bojonegoro dan Blitar. Serta, dua kabupaten/kota yang berada di Level 3, yaitu Kota Blitar dan Kabupaten Bangkalan.