Kajari Bandarlampung ingatkan jajaran jangan ada tunggakan perkara

id Kejari Bandarlampung, penanganan pidana khusus, tindak pidana khusus

Kajari Bandarlampung ingatkan jajaran jangan ada tunggakan perkara

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdullah Noer Deni. (Antaralampung/Damiri)

Buat kami, mencegah tindak pidana korupsi lebih sulit dari pada menindak. Oleh karena itu, kita akan fokuskan tiga hal itu, kata dia

Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Abdullah Noer Deni mengingatkan kepada jajarannya, khususnya di bidang pidana khusus (Pidsus) agar tidak ada tunggakan perkara penanganan korupsi.

"Saya minta kepada semua jajaran agar jangan sampai ada tunggakan perkara baik itu penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan sehingga semua dapat terselesaikan dengan baik," katanya di Bandarlampung, Jumat.

Pernyataan tersebut disampaikan mengingat adanya himbauan Jaksa Agung RI terkait pengoptimalan fungsi pemberantasan korupsi di seluruh satuan kerja.

"Kami siap dengan itu. Pak Jaksa Agung juga dalam rakernis beberapa hari lalu mengatakan fungsi pemberantasan korupsi bukan soal target yang harus dicapai melainkan lebih kepada optimalisasi fungsi pemberantasan korupsi itu," kata dia.

Dalam pengoptimalan fungsi pemberantasan korupsi, lanjutnya, pihaknya memfokuskan terkait pengembalian kerugian negara, efek jera terhadap para pelaku, serta solusi kepada aparat pemerintah terkait apa yang menjadi permasalahan korupsi sehingga korupsi dapat berkurang.

"Buat kami, mencegah tindak pidana korupsi lebih sulit dari pada menindak. Oleh karena itu, kita akan fokuskan tiga hal itu," kata dia.

Kajari menambahkan dalam penanganan pemberantasan korupsi, pihaknya telah menindak dua perkara dalam pidana korupsi, yaitu perkara korupsi di salah satu bank dan terakhir pada instansi di BPBD Bandarlampung.

"Pak Jaksa Agung juga bilang minimal setiap satuan kerja Kejari harus mampu mengangkat dua perkara tindak pidana korupsi. Kami bersyukur bisa terpenuhi, tapi bukan berarti terpenuhi kami tidak ungkap lagi. Sejauh ada indikasi korupsi, akan kita ungkap," tegasnya.