Mendagri ingatkan pejabat pemda hindari konflik kepentingan

id Mendagri,Tito Karnavian

Mendagri ingatkan pejabat pemda hindari konflik kepentingan

Mendagri Muhammad Tito Karnavian. ANTARA/HO- Humas Polres Merauke

Surat edaran itu bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah tertib, efektif, transparan di atas kepatuhan terhadap perundang-undangan
Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan para pejabat di pemerintah daerah (Pemda) untuk menghindari konflik kepentingan dalam mengeluarkan kebijakan.

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, Kemendagri telah melayangkan surat edaran nomor 356/4995/SJ tertanggal 14 September 2021 ke gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia. Isi surat itu larangan mengeluarkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Surat edaran itu bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah tertib, efektif, transparan di atas kepatuhan terhadap perundang-undangan.

Dalam surat edaran tersebut, pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan yang dilatarbelakangi kepentingan pribadi dan/atau bisnis, hubungan dengan kerabat dan keluarga, hubungan dengan wakil pihak yang terlibat, hubungan dengan pihak yang bekerja serta mendapat gaji dari pihak yang terlibat.

Surat edaran itu bersifat mengingatkan sekaligus mendorong agar para pejabat dan kepala daerah, khususnya yang baru menjabat setelah Pilkada 2020, benar-benar melaksanakan arahan Mendagri.

Surat edaran itu juga menekankan secara jelas, agar kepala daerah dan para pejabat pemerintahan daerah menghindari perbuatan meminta, memberi, ataupun menerima sumbangan, hadiah dan bentuk lainnya yang mengandung konflik kepentingan dan/atau tindak pidana korupsi dan yang berlawanan dengan isi sumpah jabatan serta yang berhubungan dengan penyalahgunaan jabatan.

Surat edaran itu juga ditembuskan ke berbagai instansi pengawas seperti inspektorat daerah, BPKP serta ke instansi penegak hukum seperti Kapolri, Ketua KPK hingga Jaksa Agung.