Polres Lebak mengagalkan penyeludupan 2.000 benur lobster

id Lebak

Polres Lebak mengagalkan penyeludupan 2.000 benur lobster

Kita juga mengamankan kurir sebagai pelaku berinisial AD (38) warga Desa Sawarna Timur, Bayah, " kata Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra di Lebak, Kamis

Diperkirakan penyelundupan benur lobster itu nilainya mencapai Rp145 juta, katanya
Lebak (ANTARA) -
Polres Lebar, Polda Banten, menggagalkan penyeludupan 2.000 benur lobster atau anak lobster ke Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat.
 
"Kami juga menangkap kurir berinisial AD (38) warga Desa Sawarna Timur, Bayah," kata Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra di Lebak, Kamis.

AKBP Teddy mengungkapkan penangkapan penyelundup benur lobster tersebut berdasarkan hasil pengembangan aparat di lapangan. Tersangka yang juga tukang Ojek di Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak diduga sebagai kurir.
 
Petugas menangkap pelaku itu saat hendak menyelundupkan ke daerah Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jabar. Petugas mengamankan 2.000 benur lobster terdiri 1.200 benur jenis lobster pasir dan 800 benur lobster mutiara.
 
Tersangka AD kepada polisi bahwa benur lobster itu didapati dari nelayan TPI Pulomanuk, Bayah. Selain itu, pelaku sudah delapan kali melakukan penyelundupan anak lobster di kawasan Perairan Bayah menuju Sukabumi.
 
"Diperkirakan penyelundupan benur lobster itu nilainya mencapai Rp145 juta," katanya.
 
Pelaku dijerat pasal Undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.