Muhaimin berhasil perjuangkan dana abadi pesantren, PKB Lampung sebut kado terindah Hari Santri

id PKB Lampung, hari santri,Gus Muhaimin berhasil perjuangkan dana abadi pesantren, PKB Lampung: Kado Terindah Hari Santri

Muhaimin berhasil perjuangkan dana abadi pesantren, PKB Lampung sebut kado terindah Hari Santri

Ketua DPW PKB Lampung Chusnunia Chalim(sebelah kiri) /foto sebelum pandemi covid-19/istimewa

Kontribusi pesantren sangat besar untuk negara ini, jadi negara tidak boleh hadir setengah-setengah, kata Ketua DPW PKB Lampung Chusnunia Chalim
Bandarlampung (ANTARA) - Perjuangan PKB melalui ketua umumnya, Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) mendorong dana abadi untuk pesantren berbuah manis setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Dewan Pimpinan Wilayah PKB Lampung menyambut baik Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 September 2021 lalu. 

PKB Lampung menilai ini merupakan kado terindah Hari Santri tahun 2021 atas buah perjuangan Ketua Umum PKB Gus Muhaimin.
 
Perpres ini mengatur mengenai dana abadi pesantren yang sejak lama dinantikan kalangan pesantren. Dana abadi pesantren merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, tepatnya di Pasal 49 ayat 1 dan 2.

PKB melalui ketua umumnya, Gus Muhaimin mendorong dana abadi pesantren ini melalui Perpres 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. 

PKB Lampung menyampaikan apresiasinya kepada Ketua Umum PKB Gus Muhaimin, yang juga menjabat Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra ini.  

“Tentu kita bersyukur dengan disahkannya Perpres ini, ini merupakan kado terindah Hari Santri tahun ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pesantren. Dana abadi pesantren merupakan kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren. Kontribusi pesantren sangat besar untuk negara ini, jadi negara tidak boleh hadir setengah-setengah,” kata Ketua DPW PKB Lampung Chusnunia Chalim yang akrab disapa Mbak Nunik melalui keterangan tertulis diterima di Lampung Timur, Rabu.

UU Pesantren adalah produk sekaligus komitmen bersama DPR dan Pemerintah dalam mengapresiasi keberadaan dan peran pesantren sejak pra kemerdekaan, mengisi kemerdekaan dan di masa pembangunan era industri dan digitalisasi. 

“Dana Abadi pesantren ini sesuai amanah UU Pesantren yang disahkan pada 24 September 2019. Saat itu DPR dan pemerintah menyetujui dana abadi pesantren dikucurkan dari dana abadi pendidikan. Pasalnya, pesantren merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas),” jelasnya. 

Menyusul disahkannya UU Pesantren, Pemerintah Prrovinsi Lampung kemudian membentuk peraturan daerah (Perda) pesantren. 

Pada 2 November 2020 air mata Wakil Gubernur Lampung Chusnunia (Nunik) tumpah ketika seluruh Fraksi DPRD Provinsi Lampung mendukung penuh Rancangan Perda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.

 Setelah para anggota DPRD Provinsi Lampung mendukung penuh perda tersebut, Nunik langsung melakukan sujud syukur.