Muhaimin bersyukur permintaan PKB soal dana abadi pesantren dikabulkan Presiden Jokowi

id PKB sambut perpres pesantren, pkb, cak imin

Muhaimin bersyukur permintaan PKB soal dana abadi pesantren dikabulkan Presiden Jokowi

Ketua Umum PKB yang juga Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar. (Humas DPR/Dok)

Dana abadi pesantren merupakan kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren. Kontribusi pesantren sangat besar untuk negara ini, jadi negara tidak boleh hadir setengah-setengah, ujarnya
Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar menyambut baik disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang diteken Presiden Joko Widodo tertanggal 2 September 2021 yang membahas mengenai dana abadi pesantren yang sejak lama dinantikan kalangan pesantren. 

Menurut Gus Muhaimin, dalam keterangannya yang diterima di Lampung Timur, Rabu (15/9) dana abadi pesantren merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, tepatnya di Pasal 49 ayat 1 dan 2.

“Terima kasih pak Jokowi. Tentu saya bersyukur permintaan PKB terkait dana abadi pesantren dijawab Presiden dengan menerbitkan Perpres ini. Ini adalah bentuk kepatuhan pemerintah terhadap konstitusi,” katanya.

Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra itu menyebut, UU Pesantren mewajibkan pemerintah untuk menyediakan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan. Karena itu, Gus Muhaimin menilai Perpres No 82 tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi sudah tepat dan sesuai dengan amanat konstitusi. 

Dengan adanya Perpres itu, Gus Muhaimin berharap pesantren semakin eksis dan maju.

"Dana abadi pesantren merupakan kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren. Kontribusi pesantren sangat besar untuk negara ini, jadi negara tidak boleh hadir setengah-setengah," ujarnya.

Sementara itu, DPW PKB Lampung juga menyambut baik disahkannya Perpres tersebut dan menilai sebagai kado terindah Hari Santri Tahun 2021. 

“Tentu kita bersyukur dengan disahkannya Perpres ini, ini merupakan kado terindah Hari Sntri tahun ini, sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pesantren,” kata Ketua DPW PKB Lampung Chusnunia Chalim yang akrab disapa Mbak Nunik.

UU Pesantren adalah produk sekaligus komitmen bersama DPR dan pemerintah dalam mengapresiasi keberadaan dan peran pesantren sejak pra kemerdekaan, mengisi kemerdekaan dan di masa pembangunan era industri dan digitalisasi.
 
Menurutnya, PKB mendorong dana abadi pesantren ini melalui Perpres 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Perpres ini merupakan turunan dari UU Pesantren No.18/2019. 

“Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terus mendorong realisasi dana abadi pesantren sesuai amanah UU Pesantren yang disahkan pada 24 September 2019. Saat itu DPR dan pemerintah menyetujui dana abadi pesantren dikucurkan dari dana abadi pendidikan. Pasalnya, pesantren merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas),” jelasnya.