Polisi ungkap kasus puluhan kilogram ganja "diotaki" napi Lapas Padang

id Narloba Lapas Padang

Polisi ungkap kasus puluhan kilogram ganja "diotaki" napi Lapas Padang

Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir (tengah) saat menggelar jumpa pers penangkapan tersangka AS pada Senin (30/8). ANTARA/FathulAbdi

Biaya rental mobil, uang transportasi bagi kurir, dan yang mengondisikan barang di Penyabungan adalah jaringan atau peran dari A dan F, katanya
Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terus membongkar jaringan dari kasus peredaran ganja kering seberat 28 kilogram yang ditangkap di Lubuk Buaya, Kota Padang pada Sabtu (28/8).

Dari pengusutan akhirnya terungkap bahwa "otak" atau yang mengendalikan peredaran ganja tersebut adalah dua narapidana yang tengah mendekam di Lembaga Kelas II A Muaro Padang berinisial A (26) dan F (39).

"Dari penelusuran kami akhirnya terungkap bahwa pengendali kurirnya berada di Lapas Padang, pada Jumat kemarin kami telah menjemput A dan F untuk diperiksa," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang AKP Dedy Adriansyah Putra, di Padang, Selasa.

Ia mengatakan itu merupakan pemeriksaan pertama terhadap dua narapidana yang kini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan A dan F karena keduanya kini mendekam di Lapas Muaro Padang.

"Jadi karena masih di lapas kami tidak menahan, kemungkinan mereka akan kami periksa lagi nanti untuk pelengkapan berkas," jelasnya.

Tersangka A diketahui merupakan narapidana kasus narkotika dan dihukum 10 tahun, sedangkan F juga terjerat kasus narkotika dengan hukuman enam tahun.

Dedy menjelaskan kedua napi itu berperan sebagai orang yang mengendalikan sang kurir AS (20), untuk menjemput ganja seberat 33 kg ke Penyabungan lalu membawanya ke Kota Padang.

"Biaya rental mobil, uang transportasi bagi kurir, dan yang mengondisikan barang di Penyabungan adalah jaringan atau peran dari A dan F," katanya.

Mereka lalu menghubungi tersangka S di Bukittinggi agar menyediakan mobil yang akan dibawa oleh AS ke Penyabungan untuk menjemput ganja 33 kilogram.

Polisi juga mengungkap modus komunikasi yang dilakukan oleh A dan F kepada tersangka S untuk mengondisikan mobil adalah via whatsapp dan pesan facebook.

Sementara AS yang ditangkap di perbatasan Kota Padang pada Sabtu (28/8) hanyalah kurir yang menerima upah transportasi, dan dijanjikan uang Rp100 ribu setiap penjualan 1 kilogram ganja. Sebelum sampai ke Kota Padang AS sempat "membuang" ganja yang ia bawa di Kota Padangpanjang seberat 5 Kilogram.

Total ada empat tersangka yang ditetapkan oleh Polresta Padang dalam kasus peredaran ganja 28 kilogram tersebut, yakni AS, S, A, dan F.

Tersangka AS dan S dijerat pasal 111 ayat (2), dan 114 UU Narkotika, sedangkan dua lainnya dijerat pasal 132 Undang-undang narkotika.