Kejaksaan Negeri Purwokerto kembalikan aset milik PT KAI

id Kejari Purwokerto

Kejaksaan Negeri Purwokerto kembalikan aset milik PT KAI

Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan saat menyerahkan secara simbolis aset milik PT KAI (Persero) yang selama ini dikuasai pihak lain kepada Kepala PT KAI (Persero) Daop 5 Purwokerto Joko Widagdo di Aula Kejari Purwokerto, Senin (13/9/2021). (ANTARA/HO-KAI Purwokerto)

Purwokerto (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, mengembalikan sejumlah aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang dialihkan atau dikuasai oleh pihak lain selaku penyewa.

Pengembalian aset tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan kepada Kepala PT KAI (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto Joko Widagdo serta disaksikan oleh pejabat Kantor Pusat PT KAI (Persero) di Aula Kejari Purwokerto, Senin.

Saat ditemui wartawan, Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan mengatakan pengembalian aset tersebut dilakukan berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Purwokerto.

"Kami telah menetapkan seorang tersangka berinisial LB namun yang bersangkutan meninggal dunia karena sakit beberapa bulan lalu," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, pihak keluarga LB berinisiatif untuk menyerahkan aset milik PT KAI (Persero) kepada Kejari Purwokerto.

Dalam hal ini, Kejari mengembalikan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelola (HPL) Nomor 23, 24, dan 25 Tahun 2006 berikut penitipan uang sewa aset sebagai tindak lanjut penyidikan perkara dugaan tindak pidana penyimpangan pemanfaatan lahan milik PT KAI (Persero) di Kabupaten Banyumas di atas HPL Nomor 23, 24, dan 25 Tahun 2006.

Besaran kekurangan pembayaran uang sewa periode perjanjian tahun 2012 sampai dengan tahun 2016 sebesar Rp376.056.700 dan pembayaran uang sewa tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 sebesar Rp3.488.766.599 berikut sertifikat HGB atas nama Ernawati sebanyak lima eksemplar yakni Nomor 344, 332, 333, 341, dan 334 Tahun 2006, yang untuk selanjutnya akan dilakukan pelepasan atau penanggalan hak oleh Ernawati.

"Hari ini (13/9), kami kembalikan aset tersebut kepada PT KAI (Persero) melalui PT KAI (Persero) Daop 5 Purwokerto," kata Kajari.

Sementara itu, Kepala PT KAI (Persero) Daop 5 Purwokerto Joko Widagdo mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan oleh Kejari Purwokerto dan tetap kooperatif untuk menyelesaikannya.

"Dalam setiap proses bisnis, kami selalu mengedepankan Good Corporate Governance (GCG). Artinya, dengan prinsip tersebut, kami mendukung dan menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan," katanya.

Ia mengatakan secara kebetulan, pihaknya juga sudah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejari Purwokerto.

Menurut dia, perjanjian tersebut juga meliputi penanganan aset bermasalah di antaranya untuk pengembalian atau pemulihan aset yang dimiliki PT KAI (Persero) atas penguasaan pihak ketiga terutama perorangan dan swasta serta penagihan tunggakan sumber penerimaan PT KAI (Persero) kepada perorangan dan perusahaan.

Dalam permasalahan yang ditangani hingga akhirnya dapat diselesaikan oleh Kejari Purwokerto, kata dia, PT KAI (Persero) telah menjadi korban karena tidak mendapatkan hak yang semestinya sejak tahun 2012.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang peduli dan membantu KAI untuk mempertahankan aset yang notabene merupakan aset negara, sehingga nantinya tidak menimbulkan kerugian negara, khususnya PT KAI (Persero)," katanya.

Seperti diwartakan, Kejari Purwokerto tengah menangani kasus pengalihan aset PT KAI (Persero) yang dilakukan oleh pihak lain.

Dalam hal ini, ada aset PT KAI (Persero) di tiga lokasi yang disewa oleh CV Perkasa Pertama sejak 2011, dua di antaranya berakhir pada tanggal 31 Maret 2016 dan satu aset lainnya berakhir pada tanggal 15 Juli 2016.

Akan tetapi setelah masa kontrak berakhir, PT KAI (Persero) melalui PT KAI (Persero) Daop 5 Purwokerto kesulitan untuk mengelola aset-aset tersebut karena telah dialihkan oleh CV Perkasa Pertama kepada pihak lain, baik perorangan maupun perusahaan.

Hal itu disebabkan CV Perkasa Pertama tidak melaksanakan kewajiban membayar sewa kepada PT KAI (Persero) sejak tahun 2016.

Di sisi lain, PT KAI (Persero) tidak bisa meminta uang sewa kepada pihak yang saat ini menempati aset tersebut karena mereka merasa sudah membayar kepada CV Perkasa Pertama sehingga PT KAI (Persero) mengalami kerugian.

Oleh karena itu, PT KAI (Persero) menggandeng Kejari Purwokerto untuk menangani pengalihan aset yang dilakukan oleh pihak lain tersebut.

Uploader : Angga Pramana