Calon kades di Mukomuko disyaratkan miliki sertifikat vaksin

id Mukomuko,sertifikat vaksin,pilkades mukomuko,syarat pilkades

Calon kades di Mukomuko disyaratkan miliki sertifikat vaksin

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko.(Foto Dok.Antarabengkulu.com)

Persyaratan sertifikat vaksin bagi bakal calon kepala desa pada pilkades serentak tahun ini mutlak guna mencegah penyebaran virus corona di daerah ini, katanya
Mukomuko (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu tahun ini menambah persyaratan untuk mendaftar sebagai bakal calon kepala desa pada pemilihan kepala desa atau pilkades serentak, salah satunya sertifikat vaksin COVID-19.

"Persyaratan sertifikat vaksin bagi bakal calon kepala desa pada pilkades serentak tahun ini mutlak guna mencegah penyebaran virus corona di daerah ini," kata Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, M. Fadli, dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu.

Ia menyatakan, meskipun pemerintah daerah setempat secara tertulis tidak menyebutkan persyaratan tersebut, namun secara umum persyaratan tersebut berlaku untuk mengurus persyaratan lain mendaftar bakal calon kades seperti SKCK.

Ia mengatakan, salah satu persyaratan untuk mengurus SKCK adalah sertifikat vaksin COVID-19 sehingga otomatis persyaratan itu juga menjadi persyaratan untuk mendaftar sebagai bakal calon kepala desa.

"Persyaratan sertifikat vaksin COVID-19 bagi bakal calon kades tidak tersurat tetapi tersirat," ujarnya.

Terkait dengan penambahan persyaratan untuk mendaftar sebagai bakal calon kepala desa pada pilkades serentak tahun ini belum tertulis karena ide ini baru muncul sekarang ini.

Ia menyebutkan, persyaratan lainnya sebesar 70 persen warga di desa yang menggelar pilkades serentak tahun ini telah menerima vaksin COVID-19 sebagai upaya memberikan perlindungan bagi warga agar tidak tertular virus corona.

Ia menyatakan, pemberlakuan persyaratan sebesar 70 persen warga di desa menerima vaksin COVID-19 berlaku baik untuk pemilihan kepala desa maupun pemilihan BPD.

Kemudian pihaknya menerapkan aturan terhadap semua panitia penyelenggara pilkades serentak di daerah ini harus menjalani tes cepat antigen untuk mencegah penyebaran virus corona.

Sedangkan bakal calon kepala desa pada pilkades tahun ini menjalani tes cepat antigen pada saat hari pelaksanaan pilkades serentak di daerah ini.