Polres Sukabumi limpahkan kasus narkoba warga Arab Saudi ke Kejaksaan Negeri

id polres sukabumi

Polres Sukabumi limpahkan kasus narkoba warga Arab Saudi ke Kejaksaan Negeri

Personel Satuan Narkoba Polres Sukabumi saat melimpahkan berkas dan tersangka penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu. kepada pihak Kejari Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Kamis, (9/9) . Pengungkapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba ini jumlah tersangkanya ada enam, orang satu diantaranya pria berkebangsaan Arab Saudi dan seorang ibu rumah tangga warga Kabupaten Bogor, Jabar. (Antara/HO/Polres Sukabumi)

Sukabumi (ANTARA) - Polres Sukabumi melimpahkan kasus peredaran narkoba enam tersangka yang salah satunya merupakan warga negara asing (WNA) asal Jeddah, Arab Saudi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

"Dari pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu, kami berhasil menangkap enam tersangka lima pria dan satu wanita. Dari enam tersangka satu diantaranya merupakan warga berkebangsaan Arab Saudi," kata Kapolres Sukabumi AKBP
Dedy Darmawansyah Nawirputra di Sukabumi, Kamis.

Keenam tersangka tersebut yakni Jaeni (31) warga Gunungbutak, Kecamatan Palabuhanratu berprofesi sebagai pelaut, Solih (31) pekerjaan wiraswasta warga Cikadu, Kecamatan Cisolok, Yuda (31) merupakan warga Citiis, Kecamatan Cisolok.

Kemudian HERI (37) buruh harian lepas warga Gunungbutak, Ayu Rahayu (30) merupakan ibu rumah tangga warga Legoknyenang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor dan Alahmadi Omar (46) yang berprofesi sebagai engineering warga Yanbu Km 300 Arab Saudi.

Pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan sabu-sabu ini berkat informasi dari warga yang kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap para tersangka. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti dua paket sabu-sabu masing-masing seberat satu dan 1,1 gram yang dibungkus plastik klip bening.

Kemudian barang bukti lainnya yang ditemukan di lokasi satu unit handphone merek Oppo warna biru, handphone merk infinix warna hitam dan handphone merek Samsung warna gold serta, uang tunai total Rp1 juta dan satu unit sepeda motor Honda PCX dengan nopol F 4444 US.

Keenam tersangka pun dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. "Kami masih mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap pemasok sabu-sabu kepada tersangka," tambahnya.

Dedy mengatakan dalam memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya, pihaknya tidak akan tebang pilih. Siapapun yang terbukti bersalah yang diperkuat adanya barang bukti maka langsung diproses secara hukum. Tapi pihaknya pun mengedepankan pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi terkait dampak dan bahaya narkoba. (KR-ADR)

Uploader : Angga Pramana