Rejang Lebong turunkan target pajak dan retribusi daerah

id Rejang Lebong

Rejang Lebong turunkan target pajak dan retribusi daerah

Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong. (dok.Antarabengkulu.com)

Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menurunkan target penarikan pajak dan retribusi daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD) 2022 menjadi Rp76 miliar dari sebelumnya Rp98,8 miliar.

Kepala Bidang Penagihan dan Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Emir Pashah di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan pandemi COVID-19 yang terjadi dua tahun belakangan telah berpengaruh terhadap penarikan pajak dan retribusi daerah akibat melemahnya perekonomian masyarakat.

"Target penarikan PAD Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2022 mendatang sebesar Rp76 miliar, target ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2021 yang mencapai Rp98,8 miliar. Target ini turun karena kita mau riil dengan keadaan sekarang," kata dia.

Dia menjelaskan, penurunan target PAD ini selain disesuaikan dengan keadaan ekonomi di Tanah Air juga adanya perubahan disektor pajak, retribusi dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan yang sah, di mana ada beberapa jenis pajak dan retribusi ini ada yang mengalami kenaikan dan juga penurunan.

"Kita mau yang riil saja, untuk apa targetnya tinggi-tinggi tapi tidak bisa dipenuhi. Kita juga sudah menginstruksi kepada OPD penghimpun agar tidak sembarangan mematok harga target dan harus disesuaikan dengan kondisi lapangan," terangnya.

Sementara itu, untuk penarikan PAD Kabupaten Rejang Lebong 2021 terhitung hingga akhir Juli lalu baru terealisasi sebesar Rp38,9 miliar atau 43,36 persen dari target Rp98,8 miliar. Target ini masih kecil dan diperkirakan sulit akan terpenuhi karena adanya pandemi COVID-19 serta penerapan PPKM.

Menurut dia, penarikan PAD Kabupaten Rejang Lebong ini dilaksanakan oleh 33 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di mana pencapaian tertinggi oleh Puskesmas Sindang Beliti Ilir sebesar Rp303,6 juta atau 82,76 persen dari target Rp366,9 juta, kemudian Puskesmas Kampung Delima sebesar Rp387,4 juta dari target Rp474,2 juta (81,70 persen) serta Puskesmas Tanjung Agung sebesar Rp292,7 juta atau 64,77 persen dari target Rp452 juta.

Sedangkan pencapaian terkecil berada di Diskominfo Rejang Lebong dari target Rp46,2 miliar saat ini baru terealisasi Rp1,9 juta atau 4,29 persen. Kemudian Dispora dari target Rp88,5 juta baru terkumpul Rp8,9 juta (10,08 persen) serta dinas pertanian dan perikanan dari target Rp191 juta saat terhimpun Rp20,5 juta atau 10,73 persen.

Dia mengimbau, kalangan OPD yang diberi tugas melakukan penghimpunan PAD ini agar bisa memanfaatkan sisa waktu yang ada sehingga target yang sudah ditetapkan bisa terpenuhi dengan melakukan penagihan kepada masing-masing wajib pajak di bawah naungan OPD terkait.

Uploader : Angga Pramana