352 ribu pekerja di Sulawesi Utara dilindung BPJS Ketenagakerjaan

id manado

352 ribu pekerja di Sulawesi Utara dilindung BPJS Ketenagakerjaan

Kepala BPJS TK Manado Hendrayanto (1)

Manado (ANTARA) - Data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat 352 ribu pekerja di Provinsi Sulawesi Utara telah dilindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Fokus BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemprov Sulut adalah bagaimana melindungi siapa saja yang akan dilibatkan dalam program jaminan sosial," ucap Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat di Manado, Selasa.

Saat ini tercatat 850 ribu pekerja di provinsi berpenduduk lebih dari 2,6 juta jiwa itu.

Sedikitnya, lanjut dia, ada lima program terkait jaminan sosial ketenagakerjaan yang disampaikan saat bertemu Gubernur Olly Dondokambey.

"Jadi ini konteksnya adalah jaminan sosial ketenagakerjaan, bukan asuransi. Bahwa bentuknya itu ada yang asuransi yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta jaminan kehilangan pekerjaan. Ada juga sisi dana pensiun, yaitu jaminan hari tua, ada jaminan pensiun," ujarnya.

Ia menjelaskan, di awal tahun 2021 ini Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, salah satu petunjuk umumnya memerintahkan kepada gubernur dan bupati/wali kota mengikutsertakan warganya dalam program jaminan sosial.

"Kepala daerah dapat mendorong lewat regulasi, entah itu pergub atau perbup/perwali. Kalau di provinsi (Sulut), Alhamdulillah pak Gubernur sudah sangat komit. Jadi nantinya kita tinggal mendorong ke kabupaten/kota," katanya.

Dia pun berharap, Gubernur bisa mengeluarkan instruksi seluruh bupati/wali kota untuk membuat langkah-langkah terkait program jaminan sosial seperti yang lebih dulu telah dijalankan Pemprov Sulut.

Pekerja yang diharapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dapat dilindungi jaminan sosialnya oleh pemerintah daerah antara lain yaitu pekerja non-ASN termasuk tenaga kesehatan, guru honorer hingga aparat desa.

"Juga melindungi yang disebut pekerja rentan seperti petani dan nelayan, serta pekerja musiman, contohnya pekerja konstruksi. Kalau di provinsi sudah ada, yaitu pekerja keagamaan," terangnya.

Asep juga menyebut, PT. Bank SulutGo dapat memberikan kontribusi untuk membantu mempercepat program jaminan sosial, seperti mempermudah layanan pembayaran, layanan klaim, hingga akses ke peserta.

Uploader : Angga Pramana