Bandarlampung (ANTARA) - Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana melakukan tindakan pembubaran kerumunan terhadap kafe dan rumah makan melanggar jam operasional yang telah ditentukan selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
"Pelanggarannya banyak, tidak sesuai kita minta dalam Instruksi Walikota, Instruksi Gubernur dan Instruksi Mendagri," kata Wali Kota Eva Dwiana, di Bandarlampung, Sabtu malam.
Selain melakukan pembubaran kerumunan, Wali Kota Bandarlampung itu juga menegur dan memberikan peringatan keras pada pengelola usaha agar dapat mematuhi aturan yang berlaku selama pandemi COVID-19.
"Tadi juga ada beberapa tempat usaha yang kita segel sementara karena melanggar protokol kesehatan (prokes)," kata dia.
Baca juga: Vaksinasi pelajar SMP di Bandarlampung dilakukan di sekolah
Ia menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan kebanyakan kafe atau rumah makan tersebut selain melebihi batas jam operasional selama pandemi COVID-19, pengunjung yang datang pun melebihi dari apa yang telah ditentukan yakni 25 persen.
Bahkan, lanjut dia, pengelola membiarkan pengunjung tetap berlama-lama di lokasinya, padahal dalam aturan batas waktu makan di tempat hanya 30 menit saja.
"kebanyakan mereka tidak makan tapi nongkrong dan berbincang-bincang yang lama," kata dia.
Ia pun meminta pelaku ataupun pengelola usaha dapat bekerjasama menerapkan aturan yang berlaku selama pandemi COVID-19 sehingga kota ini cepat masuk ke dalam zona aman dan aktivitas dapat normal kembali.
"Saya tadi juga menegur salah satu pelaku usaha kafe Kiyo yang memarahi Satgas Kelurahan saat melakukan pemeriksaan dan imbauan jam operasional. Jadi kami pun berharap sekali dengan teman-teman ini dapat kerja sama yang baik, mari kita menjadi Satgas untuk diri sendiri," kata dia.
Baca juga: Vaksinasi pelajar di Bandarlampung dilakukan di sekolah
Berita Terkait
Kemenkes sebut sisa 5,22 juta vaksin COVID-19 gratis bagi berisiko tinggi
Senin, 25 Maret 2024 20:49 Wib
Gakkumdu Bandarlampung menghentikan penelusuran kasus TPS 19 Waykandis
Jumat, 15 Maret 2024 10:44 Wib
Bawaslu Bandarlampung: Kasus TPS 19 Waykandis diregistrasi ke Gakkumdu
Kamis, 22 Februari 2024 20:28 Wib
Kasus TPS 19 Waykandis, caleg PKS dan Demokrat penuhi panggilan
Senin, 19 Februari 2024 13:35 Wib
Caleg PKS Sidik Efendi akui kenal dengan Ketua KPPS TPS 19 Waykandis
Senin, 19 Februari 2024 12:05 Wib
Gakkumdu Bandarlampung telusuri surat suara tercoblos di TPS 19
Rabu, 14 Februari 2024 21:26 Wib
Januari 2024, Lampung alami deflasi 0,19 persen
Kamis, 1 Februari 2024 13:29 Wib
Seorang WNI "overstay" di Jepang meninggal akibat COVID-19
Kamis, 25 Januari 2024 21:41 Wib