Lagi, satwa langka dan dilindungi kura-kura kaki gajah diserahkan ke KSDA Agam

id kura kura kaki gajah,ksda agam

Lagi, satwa langka dan dilindungi kura-kura kaki gajah diserahkan ke KSDA Agam

Petugas Resor KSDA Agam sedang mengevakuasi baniang coklat, Selasa (31/8/2021). (Antarasumbar/Dok KSDA Agam)

Lubuk Basung (ANTARA) - Pengelola Loebas Wisata Kabupaten Agam, Sumatera Barat Uzi M Fikri menyerahkan satu ekor satwa langka dan dilindungi jenis kura kura kaki gajah atau baning coklat (manouria emys) ke Resor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) setempat, Selasa .

Kepala Resor KSDA Agam, Ade Putra di Lubukbasung, Selasa, mengatakan satwa tersebut ditemukan pelapor ketika melihat beberapa warga setempat membawa satwa itu.

"Uzi merasa kasihan ke satwa tersebut karena dijadikan mainan dan ia memintanya," katanya.

Ia mengatakan, satwa itu sempat dirawat beberapa hari dan dilaporkan ke KSDA mengingat satwa tersebut merupakan langka dan dilindungi undang-undang.

Mendapat laporan itu, tambahnya petugas KSDA Agam langsung ke lokasi untuk melakukan identifikasi terhadap satwa reptil tersebut.

Berdasarkan hasil identifikasi diketahui jenis satwa itu kuru-kura kaki gajah atau baning coklat berkelamin jantan dengan ukuran cangkang/karapas 50 centimeter x 44 centimeter, berat mencapai 10 kilogram dan termasuk dalam jenis satwa dilindungi.

Selanjutnya satwa dievakuasi petugas ke kantor Resor KSDA Agam untuk diobservasi.

"Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pelapor yang telah peduli dan membantu dalam upaya penyelamatan jenis satwa langka dan dilindungi itu," katanya.

Ia menambahkan, Resor KSDA Agam akan segera melepaskan kembali satwa langka dan dilindungi itu ke habitatnya di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau.

Sebelumnya, pengelola Loebas Wisata juga menyerahkan tujuh ekor baniang coklat pada 2020.

Satwa baning coklat terus mengalami penurunan jumlah populasi di alam, karena alasan itulah maka organisasi konservasi dunia atau IUCN semenjak 2000 menempatkan baning cokelat ini ke dalam status Terancam Kepunahan (EN, Endangered).

Sedangkan di Indonesia dimasukkan ke dalam jenis satwa liar dilindungi sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor.P.106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi.

Baning coklat memiliki ciri khas kakinya besar-besar menyerupai kaki gajah, dengan jari-jari yang tidak tampak jelas.

Kaki belakang berkuku lima dan kaki depan berkuku empat, berbentuk meruncing, sisik-sisik di kaki menebal serupa kuku serupa perisai.

Resor KSDA Agam berharap jika warga ada yang menemukan satwa liar agar segera menghubungi dan melaporkannya ke petugas KSDA setempat atau ke call center BKSDA Sumbar di nomor 081266131222.