Perusahan sektor kritikal diwajibkan pakai Peduli Lindungi

id Luhut Binsar Pandjaitan,aplikasi Peduli Lindungi,perusahaan sektor kritikal

Perusahan sektor kritikal diwajibkan pakai Peduli Lindungi

Tangkapan layar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara daring terkait kebijakan PPKM, Senin (30/8/2021). ANTARA/Sugiharto Purnama

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan agar seluruh perusahaan sektor kritikal wajib menggunakan kode respons cepat atau QR Code aplikasi Peduli Lindungi mulai 7 September 2021.

"Untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code Peduli Lindungi mulai 7 September 2021," kata Luhut dalam konferensi pers di Jakarta, Senin malam.

Dalam regulasi terbaru itu, pemerintah telah mengizinkan seluruh industri atau pabrik, baik yang berorientasi domestik maupun ekspor untuk dapat beroperasi 100 persen.

Namun, jam operasional pekerja staf dibagi minimal dua shift selama perusahaan memiliki Izin Operasional dan Mobilisasi Kegiatan Industri (IOMKI), memperoleh rekomendasi Kementerian Perindustrian, dan menggunakan QR Code Peduli Lindungi.

Baca juga: Jika sertifikat vaksin tidak muncul di PeduliLindungi, ini solusinya

Per 29 Agustus 2021, total masyarakat yang melakukan skrining menggunakan Peduli Lindungi di beberapa sektor publik, seperti pusat perbelanjaan, industri, olahraga dan lainnya telah mencapai 13,6 juta orang.

Dari total 13,6 juta orang tersebut, terdapat 462 ribu orang yang masuk kategori merah, tidak diperkenankan masuk atau melakukan aktivitas oleh sistem.

Pekan ini, pemerintah berencana akan melakukan perubahan kategori warna pada aplikasi Peduli Lindungi dengan menambahkan kategori warna hitam bagi orang yang teridentifikasi positif COVID-19 atau kontak erat.

Penyesuaian itu diharapkan bisa mempercepat pencegahan terhadap penyebaran kasus. Jika orang-orang yang mendapat label hitam masih memaksa melakukan aktivitas di ruang publik, maka mereka akan langsung dievakuasi untuk isolasi atau karantina.

"Penggunaan platform Peduli Lindungi nantinya akan terus digunakan, diluaskan hingga diwajibkan di hampir seluruh akses publik yang dilakukan penyesuaian tanpa terkecuali. Tanpa disadari pandemi COVID-19 akan mengubah gaya hidup kita dengan berbasiskan platform digital," kata Luhut.

Baca juga: Pemerintah izinkan mal beroperasi hingga pukul 21.00 malam
Baca juga: Aplikasi Peduli Lindungi untuk lacak COVID-19 dapat diunduh di Play store