Petugas Lapas Rajabasa temukan benda terlarang di kamar hunian warga binaan

id Lapas rajabasa, razia lapas rajabasa, petugas lapas temukan benda terlaranf

Petugas Lapas Rajabasa temukan benda terlarang di kamar hunian warga binaan

Petugas Lapas Rajabasa saat melaksanakan razia rutin. (Antaralampung/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung menemukan sejumlah barang terlarang di kamar hunian warga binaan setempat.

"Kami kembali menemukan sejumlah barang terlarang dari kamar Blok A Raden Intan dan Blok B Pattimura saat laksanakan razia dadakan," kata Kepala Pengamanan Lapas Rajabasa, Wahyudi di Bandarlampung, Sabtu.

Dia melanjutkan, sejumlah barang terlarang yang berhasil ditemukan tersebut berupa kipas portabel, speaker, sendok stenlis, gantungan baju dari kaleng, gunting kuku, kabel, dan gunting cukur.

"Barang tersebut telah kita sita dari mereka, dan akan segera kita musnahkan," kata dia.

Yudi menambahkan kegiatan razia rutin tersebut dilaksanakan pada dini hari bersama tim Kabid Keamanan, Kepala Seksi Keamanan, dan para anggota Satops Patnal.

Kegiatan tersebut merupakan perintah Kepala Divisi Pemasyarakatan melalui Kalapas dalam rangka deteksi dini mencegah beredarnya barang-barang terlarang di dalam Lapas serta peredaran narkotika.

"Mudah-mudahan apa yang kita laksanakan ini dapat mencegah adanya benda-benda terlarang dan peredaran maupun pengendalian narkotika," kata dia lagi.

Yudi berharap kepada warga binaan agar tidak menyimpan atau menggunakan barang terlarang yang dapat membahayakan sesama warga binaan dan para petugas.

"Saya menghimbau kepada warga binaan agar tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan di Lapas. Kami siap tindak tegas jika kedapatan benda-benda terlarang atau pun jika mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas," katanya.