Bandarlampung (ANTARA) - PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) II Sumbagsel memberikan sanksi terhadap pangkalan yang kedapatan memiliki gudang tidak layak/tidak memadai untuk penyimpanan/penampungan tabung serta pendistribusian elpiji ke masyarakat dilakukan di luar area pangkalan.
"Selain itu, pangkalan tersebut tidak memiliki timbangan," kata Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR II, Umar Ibnu Hasan dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Jumat.
Ia menyebutkan pangkalan itu terletak di Kelurahan Gedung Nasional Kecamatan Taman Sari, Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung.
Umar mengungkapkan, surat peringatan diberikan Pertamina melalui agen resminya dimana minimal dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak surat dikeluarkan yaitu 19 Agustus 2021. Pangkalan tersebut sudah harus memindahkan atau merelokasi pangkalan elpiji ke tempat yang layak dan memadai.
Selama proses relokasi maka pengiriman elpiji ke pangkalan untuk sementara akan ditiadakan sampai dengan tersedianya lokasi pangkalan baru.
"Apabila pangkalan tersebut tidak dapat menyediakan lokasi pangkalan baru maka akan dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)," tambah Umar.
Pertamina mengimbau agar masyarakat selalu membeli elpiji 3 kg bersubsidi di pangkalan resmi dengan harga sesuai dengan HET, di Kota Pangkalpinang yaitu sebesar Rp15.900 per tabung.
Adapun ciri-ciri pangkalan elpiji resmi Pertamina memiliki plang warna hijau yang mencantumkan nama pangkalan, nomor registrasi, menyebutkan HET, terdapat nomor kontak pangkalan serta Call Center Pertamina 135.
Pertamina memastikan distribusi dan ketersediaan stok elpiji 3 kg bersubsidi hingga di titik pangkalan dan menghimbau agar dapat dipergunakan oleh masyarakat yang berhak, yakni rumah tangga pra sejahtera dan usaha mikro. Bagi golongan mampu, usaha kecil dan menengah, dapat beralih menggunakan elpiji non subsidi yang saat ini tersedia dalam kemasan Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg.
Ketersediaan elpiji di Kota Pangkalpinang disalurkan melalui 2 agen dan 230 pangkalan resmi.
"Jika masyarakat menemukan kecurangan yang dilakukan baik oleh agen maupun pangkalan resmi Pertamina, dapat menghubungi Call Center 135," tutup Umar.
Berita Terkait
Pertamina cek ketersediaan LPG di Lamtim dan Lamteng
Minggu, 14 April 2024 17:09 Wib
Pertamina cek ketersediaan LPG di pangkalan Lampung
Minggu, 14 April 2024 13:48 Wib
Presiden Jokowi tinjau kesiapan alutsista di Pangkalan TNI AU Iswahjudi
Jumat, 8 Maret 2024 11:38 Wib
HK sebut realisasi fisik konstruksi tol Bangkinang--Pangkalan 94,18 persen
Kamis, 4 Januari 2024 7:08 Wib
Pertamina akan tutup agen atau pangkalan bila jual LPG 3 kg tanpa KTP
Rabu, 3 Januari 2024 18:46 Wib
Ruas tol Indralaya-Prabumulih dan Binjai-Pangkalan digunakan fungsional pada Lebaran 2023
Jumat, 14 April 2023 22:47 Wib
Diduga curi senjata petugas, satu tahanan Lapas Pangkalan Bun kabur
Minggu, 4 Desember 2022 18:57 Wib
Satelit China kirim gambar pangkalan AU Ukraina dihantam rudal, landas pacu rusak
Selasa, 1 Maret 2022 11:52 Wib