Pertamina berikan sanksi pangkalan elpiji nakal di Kota Pangkalpinang

id elpiji, pangkalan elpiji nakal, pertamina

Pertamina berikan sanksi pangkalan elpiji nakal di Kota Pangkalpinang

Ilustrasi elpiji 3 kilogram (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) II Sumbagsel memberikan sanksi terhadap pangkalan yang kedapatan memiliki gudang tidak layak/tidak memadai untuk penyimpanan/penampungan tabung  serta pendistribusian elpiji ke masyarakat dilakukan di luar area pangkalan. 

"Selain itu, pangkalan tersebut tidak memiliki timbangan," kata Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR II, Umar Ibnu Hasan dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung,  Jumat. 

Ia menyebutkan pangkalan itu terletak di Kelurahan Gedung Nasional Kecamatan Taman Sari, Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung.

Umar mengungkapkan, surat peringatan diberikan Pertamina melalui agen resminya dimana minimal dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak surat dikeluarkan yaitu 19 Agustus 2021. Pangkalan tersebut sudah harus memindahkan atau merelokasi pangkalan elpiji ke tempat yang layak dan memadai.

Selama proses relokasi maka pengiriman elpiji ke pangkalan untuk sementara akan ditiadakan sampai dengan tersedianya lokasi pangkalan baru.

"Apabila pangkalan tersebut tidak dapat menyediakan lokasi pangkalan baru maka akan dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)," tambah Umar.

Pertamina mengimbau agar masyarakat selalu membeli elpiji  3 kg bersubsidi di pangkalan resmi dengan harga sesuai dengan HET, di Kota Pangkalpinang yaitu sebesar Rp15.900 per tabung.

Adapun ciri-ciri pangkalan elpiji resmi Pertamina memiliki plang warna hijau yang mencantumkan nama pangkalan, nomor registrasi, menyebutkan HET, terdapat nomor kontak pangkalan serta Call Center Pertamina 135.

Pertamina memastikan distribusi dan ketersediaan stok elpiji 3 kg bersubsidi hingga di titik pangkalan dan menghimbau agar dapat dipergunakan oleh masyarakat yang berhak, yakni rumah tangga pra sejahtera dan usaha mikro. Bagi golongan mampu, usaha kecil dan menengah, dapat beralih menggunakan elpiji  non subsidi yang saat ini tersedia dalam kemasan Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg.

Ketersediaan elpiji di Kota Pangkalpinang disalurkan melalui 2 agen dan 230 pangkalan resmi.

"Jika masyarakat menemukan kecurangan yang dilakukan baik oleh agen maupun pangkalan resmi Pertamina, dapat menghubungi Call Center 135,"  tutup Umar.