Forum Jurnalis Lingkungan komitmen kawal kasus pembunuhan gajah di Aceh Timur

id Aceh,jurnalis lingkungan,FJL,satwa dilindungi,gajah,hukum,KLHK,BKSDA

Forum Jurnalis Lingkungan komitmen kawal kasus pembunuhan gajah di Aceh Timur

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro didampingi Bupati Aceh Timur Hasballah memperlihatkan kelima pelaku dan barang bukti di Mapolres Aceh Timur, Kamis (19/8) (ANTARA Aceh/Hayaturahmah)

Banda Aceh (ANTARA) - Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh berkomitmen mengawal kasus pembunuhan gajah yang ditemukan tanpa kepala di kawasan hak guna usaha (HGU) areal PT Bumi Flora Afdeling V di Kabupaten Aceh Timur.

"Kita komit untuk terus mengawal kasus ini. Apalagi masih ada satu orang yang menjadi daftar pencarian orang (DPO)," kata Sekretaris FJL Aceh Indra Wijaya, di Banda Aceh, Kamis.

Indra mengapreasi Polres Aceh Timur yang sudah mengungkap kasus kematian gajah tanpa kepala itu. Setidaknya ada lima tersangka yang telah diamankan, di mana dua di antaranya merupakan warga setempat.

Indra menyampaikan penting bagi jurnalis untuk mengambil bagian dalam mengawal kasus kejahatan terhadap satwa di Aceh karema jika tak ada peran serta media, maka kasus seperti ini akan hilang begitu saja.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut tak hanya berhenti pada pengungkapan pelaku dan penampung. Namun, aktor dibalik layar maraknya perburuan satwa perlu diungkap ke publik.

"Di sini harus ada peran serta antara kepolisian, instansi terkait, dan para jurnalis untuk bersama-sama memberantas jaringan perdagangan satwa liar di bumi Aceh," ujarnya.

Indra berharap kasus tersebut dapat terus dikembangkan sehingga jaringan perdagangan satwa di Aceh bisa dimusnahkan.

Sebelumnya, Polres Aceh Timur menangkap lima terduga pelaku pembunuhan gajah yang ditemukan tanpa kepala di area perkebunan sawit, di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur.

Kelima tersangka itu merupakan jaringan nasional dengan peran yang berbeda di antaranya pria berinisial JN alias DG (35), EM (41), SN (33), JZ (50), dan RA (46).

Pelaku JN alias DG diduga yang meracuni dan memotong leher gajah tersebut. Sedangkan empat terduga pelaku lainnya berperan sebagai penjual atau yang memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi itu.