Lampung usulkan 66 ribu lebih pekerja terima bantuan subsidi upah

id Corona Lampung, bantuan subsidi upah, pekerjaan Lampung

Lampung usulkan 66 ribu lebih pekerja terima bantuan subsidi upah

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu. ANTARA/HO.

Bandarlampung (ANTARA) -
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung telah mengusulkan sebanyak 66.000 orang lebih pekerja untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta dari pemerintah.

"Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah yang terbit 28 Juli 2021 kemarin, kita telah usulkan penerima bantuan subsidi upah bagi dua kota di Lampung," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, saat dihubungi di Bandarlampung, Rabu.

Ia mengatakan total jumlah pekerja yang diusulkan untuk menerima bantuan subsidi upah tersebut ada 66.000 orang pekerja yang berada di Kota Bandarlampung dan Metro.

"Total yang diusulkan ada 66.000 lebih, dan porsinya karena di Kota Bandarlampung lebih banyak industri dan jumlah pekerjanya jadi sekitar 60.000 orang pekerja yang diusulkan ada di Bandarlampung," ucapnya.

Menurutnya, usulan bantuan subsidi upah sementara ini hanya menyasar kedua kota tersebut karena berdasarkan peraturan pemerintah bantuan subsidi upah hanya diberikan kepada daerah terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4.

"Sesuai Permenaker BSU memang hanya diberikan kepada pekerja yang ada di daerah yang terkena PPKM level 3 dan 4, dan untuk Provinsi Lampung ada dua kota yang terdampak yaitu Bandarlampung dan Metro," katanya.

Dia menjelaskan bantuan subsidi upah sebesar Rp1 juta tersebut memiliki sejumlah persyaratan yakni pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terbukti dari nomor induk kependudukan, terdaftar aktif hingga bulan Juni 2021 dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Lalu gaji maksimal pekerja Rp3,5 juta, pekerja bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 terutama sektor barang konsumsi, transportasi, properti, perdagangan, jasa kecuali pendidikan dan kesehatan,"

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga telah menerima data satu juta pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang menjadi tahap awal penyaluran BSU serta akan melaksanakan penyeleksian data untuk memastikan tidak adanya duplikasi data serta kesesuaian format data.

Uploader : Angga Pramana